Kejaksaan Negeri Klaten menahan dua orang mantan pegawai bank milik BUMN atas kasus dugaan korupsi..
Sumber :
  • Tim tvOne - Indratno Eprilianto

Oknum Pegawai Bank Milik BUMN di Klaten Korupsi Rp 9 Miliar, Uangnya Untuk Main Trading

Kamis, 28 Maret 2024 - 15:45 WIB

Klaten, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Klaten, Jawa Tengah, menetapkan dua orang mantan pegawai bank milik BUMN menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi pemberian kredit yang terindikasi terjadinya kecurangan (fraud) yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp 9 miliar.

Dalam keterangannya, Kamis (28/03/2024), Kasi Intel Kejaksaan Negeri Klaten, Rully Nasrullah menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat Kejaksaan Negeri Klaten mendapatkan informasi dan laporan dari pihak bank milik BUMN pada akhir Januari 2024 bahwa ada dugaan korupsi pemberian kredit yang terindikasi terjadinya kecurangan di Kantor Unit Cabang Sorogaten, Tulung, Klaten.

Tak main-main, kasus dugaan korupsi tersebut berpotensi merugikan keuangan negara mencapai sekitar Rp 9 miliar.

Berdasarkan laporan tersebut, kejaksaan kemudian melakukan penyelidikan. Kejaksaan telah memeriksa sejumlah saksi kurang lebih sebanyak 100 orang yang terdiri dari para nasabah dan pihak bank.

Setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup, kejaksaan akhirnya menangkap dan menetapkan dua orang mantan pegawai bank setempat masing-masing IH (43) dan KT (37) sebagai tersangka. 

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka lalu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Klaten pada Rabu (27/03/2024).

"Penahanan dilaksanakan untuk jangka waktu 20 hari kedepan. Alasan dilakukan penahanan yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHP baik alasan subjektif maupun alasan objektif," jelas Rully.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:26
01:54
01:18
02:35
02:56
03:32
Viral