Tawuran Antar Pelajar.
Sumber :
  • Ist

Viral di Media Sosial Tawuran Antar Pelajar, 12 Orang Berhasil Diamankan Polres Purworejo

Kamis, 25 April 2024 - 20:18 WIB

Namun, sebut Kapolres Purworejo, seorang pelajar pingsan akibat pengeroyokan. Dari 12 (dua belas) pelajar yang diamankan, 6 (enam) diantaranya ditetapkan menjadi tersangka. (pelaku) DAS (17) / FF (15) / dan MFC (17) dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tanpa hak memiliki, menguasai, membawa atau menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Sedangkan anak (pelaku) RGP (16) / IM (17) dan FF (15) dikenakan Pasal 170 Ayat 2 ke 1 KUHP tentang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun.

Dari kejadian tersebut Satreskrim Polres Purworejo mengamankan 12 (dua belas) pelajar Beserta beberapa barang bukti antara lain 1 (satu) buah celurit, 1 (satu) buah pedang, 3 (satu) unit sepeda motor, 1 (satu) buah flasdish berisi video kejadian dan 1 (satu) potong baju milik pelajar yang pingsan.

"Yang di tetapkan menjadi tersangka 6 orang dengan masing-masing peran, mereka yang terlibat tawuran menggunakan sajam dan aksi pemukulan pengeroyokan."jelas AKBP Eko Sunaryo.

Lebih lanjut, kapolres purworejo itu menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah untuk menangani kasus ini, termasuk pembinaan terhadap para pelajar yang terlibat.

"Sementara tadi saat rilis di gelar di mapolres purworejo (12 pelajar yang diamankan, 6 diantara nya sudah di tetapkan menjadi tersangka) dan untuk sisa siswa lainnya dikembalikan ke orang tua untuk pembinaan. Karena masih di bawah umur, kita panggil kepala sekolah, orang tua dan siswanya, kita kumpulkan," jelasnya.

Selain itu, Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan meningkatkan upaya pencegahan tawuran dengan intensifkan imbauan larangan kumpul-kumpul dan penggunaan media sosial dengan benar.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:02
01:32
04:19
01:51
04:21
03:35
Viral