Polisi menunjukan barang bukti parang dan celurit dari pelaku begal.
Sumber :
  • Tim tvOne - Galih Manunggal

Polres Kudus Ringkus Empat Remaja Begal yang Tebas Putus Tangan Korban

Jumat, 14 Januari 2022 - 18:10 WIB

Kudus, Jawa Tengah - Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, menangkap empat dari enam komplotan pelaku begal yang melukai korbannya hingga mengalami putus tangan. Para pelaku yang rata-rata masih remaja tersebut mengaku hasil curian akan dijual untuk membeli minuman keras.

Menurut Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama didampingi Kasat Reskrim AKP Agustinus David P di Kudus, Jumat, keempat pelaku ditangkap pada tanggal 12 Januari 2022 dan ada yang ditangkap tanggal 13 Januari 2022 di sejumlah tempat yang berbeda.

"Hampir semua pelaku ditangkap di luar kota, sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran karena bersembunyi di luar kota," kata AKBP Wiraga Dimas.

Keempat pelaku yang ditangkap, yakni berinisial BD (19) asal Desa Gribig, Kecamatan Gebog, RW (17) asal Demaan, Kecamatan Kota, AZ (18) asal Desa Peganjaran, Kecamatan Bae, serta GD (15) yang juga warga Kudus yang merupakan pelaku eksekusi pembacokan punggung dan kepala korbannya.

Sementara pelaku pembacokan tangan korban hingga terputus berinisial A, yang juga masih di bawah umur dan hingga kini masih dalam pencarian orang (DPO) bersama pelaku lainnya berinisial M.

Para pelaku tersebut memang sengaja mencari sasaran sehingga berputar-putar di sekitar Kota Kudus dan menemukan ada korban berinisial MIS (23) yang merupakan warga Desa Mejobo, Kecamatan Mejobo, Kudus seorang diri di Taman Bumi Wangi Desa Jekulo, Kecamatan Jekulo Kamis lalu (6/1/2022) sekira pukul 02.00 WIB.

Lantas dari keenam pelaku tersebut, ada yang bertugas mengawasi dan tetap di sepeda motor dan ada yang melakukan perampasan telepon selular milik korban serta melakukan pembacokan.

"Sebelum melancarkan aksinya, para pelaku juga minum-minuman keras," ungkap Kapolres.

Saat ini, lanjutnya, empat pelaku diamankan di Mapolres Kudus. Sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pencarian. Para pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Terkait kejadian tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dimaksud 365 KUHPidana, ancaman 12 tahun penjara," pungkasnya.

Z, salah satu pelaku membenarkan bahwa teman-temannya saat menjalankan aksinya memang dalam keadaan mabuk.

"Rencananya ingin merampas sepeda motor dan Hp korban, namun karena korban melawan ada yang membacok dan setelah melakukan pembacokan langsung kabur. HP yang terlanjur dirampas juga dibuang," ujarnya.

Sementara korban begal setelah kejadian langsung dilarikan ke RSUD Loekmono Hadi Kudus untuk mendapatkan penanganan medis. (Galih Manunggal/Buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
05:09
02:18
09:09
06:21
05:05
Viral