Satlantas Polres Demak menggelar razia pengendara motor berknalpot brong, Minggu (16/12022).
Sumber :
  • Tim tvOne - Syamsul Arifin

Puluhan Pengendara Motor Berknalpot Brong Terjaring Razia Satlantas Polres Demak

Minggu, 16 Januari 2022 - 19:34 WIB

Demak, Jawa Tengah - Satlantas Polres Demak, Jawa Tengah menggelar razia dengan sasaran sepeda motor berknalpot tidak sesuai standar atau dikenal dengan knalpot brong. Razia knalpot dengan suara bising mengambil lokasi di jalan Kyai Singkil, Demak Kota, Minggu ((16/1/2022). 

Para pengendara motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong, selanjutnya  digiring ke halaman kantor Satpas Pelayanan SIM  Polres Demak untuk ditilang.

Kasatlantas Polres Demak  AKP Fandy Setiawan mengatakan  penindakan dilakukan lantaran banyak warga yang mengeluhkan adanya suara bising knalpot brong.

“Para pengguna kendaraan dengan menggunakan knalpot brong sering ‘membleyer bleyer’  gas kendaraannya, sehingga membuat warga terganggu. Suara bising kenalpot brong tersebut, juga mengganggu warga yang sedang melaksanakan ziarah ke Makam Sunan Kalijaga”, ungkap AKP Fandy Setiawan.

Dalam razia ini, berhasil dijaring puluhan kendaraan dengan knalpot brong. Selain dilakukan penindakan sangsi tilang, para pengendara dengan knalpot brong juga diminta mengganti langsung dengan knalpot standar pabrikan. 

“Pengendara yang  terjaring langsung  kami  tilang,  para pemilik kendaraan  juga  diminta untuk mengganti knalpot sesuai standart yang di tentukan” kata Fandy.

Dalam razia ini, petugas juga  mendapati sejumlah kendaraan yang Nomor Rangkanya berbeda dengan tertulis  di Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.  Kendaraan tersebut selanjutnya dibawa Mapolres Demak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai  keabsahan surat kendaraannya. 

“Jika dipastikan  Surat Kendaraannya palsu dan terbukti merupakan  hasil kejahatan, maka  kendaraan tersebut akan disita,” terang Kasatlantas.

Sementara  terhadap  para pengguna  motor  dengan knalpot brong harus menjalani  sidang  pelanggaran  lalu linta,  dengan ketentuan telah  melanggar pasal 285 ayat 1 UULLAJ dengan acanaman pidana kurungan paling lama1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Sebelumnya dilakukan penindakan, sebelumnya pihak Satlantas Polres Demak telah gencar menyampikan sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai standart kendaraan kepada para penjual knalpot di wilayah Kabupaten Demak.

Sementara itu,  razia pengguna knalpot brong akan terus dilaksanakan hingga zero ayau nol pelanggaran dan akan  menindak tegas para pengguna yang tidak menghiraukan himbauan. (Syamsul Arifin/Buz)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:56
03:22
01:26
12:46
04:24
01:47
Viral