Polres Kebumen gelar konfrensi pers pengungkapan kasus peredaran narkoba, Selasa (19/4/2022)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Wahyu Kurniawan

Polres Kebumen Ringkus Kurir Sabu, Amankan 17 Paket Sabu Siap Edar

Selasa, 19 April 2022 - 21:24 WIB

Kebumen, Jawa Tengah - BS (25) warga Desa Gemeksekti, Kecamatan/Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah tertangkap membawa 17 paket sabu siap edar.

BS diamankan Satresnarkoba bersama Polsek Klirong, pada hari Selasa (05/4) sekitar pukul 22.00 WIB, di Desa Jerukagung Kecamatan Klirong, Kebumen, karena kedapatan membawa 17 paket sabu siap edar.

Penangkapan BS berawal dari laporan warga yang curiga dengan gerak-geriknya saat dilihat seorang warga sedang berlari menuju tempat yang gelap dan sepi. Warga yang curiga kemudian menghubungi Polsek Klirong.

"Saat itu tersangka terlihat seperti orang ketakutan sembunyi di perkarangan dibawah pohon kelapa. Warga yang curiga laporan polsek, dan  selanjutnya diamankan. Saat diperiksa ada bungkusan sabu," jelas Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers didampingi Kasat Resnarkoba AKP Tarjono Sapto Nugroho, Selasa (19/4/2022).

Dari kejadian itu, polisi mengamankan 17 paket sabu, dengan berat total 8,13 Gram, yang disimpan tersangka pada dashboard motor matic yang dikendarai tersangka.

Dari pengakuan tersangka, barang tersebut ia dapatkan dari seseorang inisial RS yang kini berstatus DPO Sat Resnarkoba Polres Kebumen. RS menjadi otak yang mengendalikan tersangka BS untuk mengambil sabu. 

Ke-17 paket yang kini dijadikan barang bukti, oleh tersangka diambil dari kompleks sebuah Gereja di Jalan Kolonel Sugiono Kebumen, sesuai permintaan RS pada tanggal 5 April 2022.

"Barang bukti ini didapatkan dari tersangka saat kita melakukan penangkapan," lanjut Edi.

Setiap selesai melaksanakan tugas dari RS, tersangka BS mendapatkan imbalan satu paket sabu dan uang tunai Rp250 ribu. Akibat perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup. (Wkn/Buz) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
00:54
07:24
07:59
02:28
01:48
Viral