news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Taufik Hidayat

Atas Arahan KDM, Polres Subang Hentikan Operasional Tambang Batu

Diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi, Polres Subang melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas penambangan dan pengolahan batu menggunakan mesin ..
Rabu, 21 Januari 2026 - 20:26 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com — Diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi, Polres Subang melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas penambangan dan pengolahan batu menggunakan mesin pemecah batu (stone crusher) milik PT A.B. di Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang, Selasa malam (20/1/2026).

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan hukum, menjaga ketertiban umum, serta memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengungkapkan, penindakan itu bermula dari laporan langsung Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM), yang sebelumnya turun langsung ke lokasi dan menemukan adanya aktivitas pengangkutan material tambang berupa batu split dan abu batu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Satreskrim Polres Subang bersama Unit III Tipidter segera mendatangi lokasi untuk melakukan tindakan kepolisian.

"Saat petugas tiba di lokasi, Gubernur Jawa Barat telah berada di tempat dan memberikan arahan kepada para sopir kendaraan pengangkut material. Dari hasil pengecekan di lapangan, petugas menemukan 7 (tujuh) unit dump truck tronton berkapasitas ±24 m³ serta 19 (sembilan belas) unit dump truck berkapasitas ±8 m³ yang telah terisi material," ungkap AKBP Dony Eko Wicaksono, Rabu (21/1/2026) sore.

Atas arahan Gubernur Jawa Barat, seluruh muatan material yang telah dimasukkan ke kendaraan angkut diperintahkan untuk diturunkan kembali sebelum aktivitas tambang dihentikan secara menyeluruh.

"Muatan material tambang berupa batu split dan abu batu kembali diturunkan di lokasi tambang," katanya.

Sebagai tindak lanjut, Kasat Reskrim bersama Unit III Tipidter Polres Subang menghentikan seluruh kegiatan operasional dan memasang garis polisi di area stone crusher plant PT A.B. guna mencegah adanya aktivitas lanjutan.

"Perusahaan tersebut kami hentikan untuk tidak beroperasi dan kami pasang garis polisi di gerbang pintu masuk lokasi tambang tersebut," ucapnya.

AKBP Dony menegaskan, penindakan ini menunjukkan keseriusan Polres Subang dalam menindak aktivitas usaha yang diduga melanggar hukum serta berpotensi mengganggu ketertiban umum dan merusak lingkungan.

Ia memastikan penyelidikan akan dilakukan secara mendalam, khususnya terkait kelengkapan dokumen perizinan perusahaan.

"Penindakan ini dilakukan secara profesional, humanis, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Polres Subang akan terus berkomitmen menjaga keamanan, ketertiban, serta memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan," tegasnya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
01:12
02:10
03:00
05:58
09:13

Viral