news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sebuah mobil mengalami kecelakaan setelah menerobos palang pintu perlintasan sebidang JPL 04 Kesugihan-Karangkandri, Kabupaten Cilacap..
Sumber :
  • Antara

Langgar Perlintasan Kereta, Mobil Terlibat Insiden di Cilacap

Insiden kecelakaan mobil di perlintasan sebidang JPL 04 Kesugihan-Karangkandri, Kabupaten Cilacap, Rabu pagi, terjadi akibat pelanggaran pengguna jalan yang menerobos palang tertutup saat kereta api melintas.
Rabu, 4 Februari 2026 - 11:01 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Insiden kecelakaan mobil di perlintasan sebidang JPL 04 Kesugihan-Karangkandri, Kabupaten Cilacap, Rabu pagi, terjadi akibat pelanggaran pengguna jalan yang menerobos palang tertutup saat kereta api melintas.

Manajer Humas KAI Daop 5 Purwokerto M As’ad Habibuddin di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (4/2) sekitar pukul 05.10 WIB saat KA 2711 Bungtalun Service yang merupakan angkutan semen itu melintas di petak jalan Kesugihan-Karangkandri.

“Seluruh kru kereta api dalam kondisi selamat. Akibat kejadian tersebut, KA sempat berhenti selama kurang lebih 10 menit untuk penanganan awal di lokasi,” katanya.

Lebih lanjut, dia menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan keselamatan di perlintasan sebidang, meskipun palang pintu dan rambu peringatan telah terpasang.

Menurut dia, tindakan menerobos palang pintu yang sudah tertutup sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan serius.

Ia mengatakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mewajibkan setiap pengguna jalan berhenti ketika sinyal telah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, dan/atau terdapat isyarat lain di perlintasan sebidang.

Selain itu, kata dia, Pasal 296 UU LLAJ mengatur bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi berupa denda paling banyak Rp750.000 atau pidana kurungan paling lama tiga bulan.

“KAI Daop 5 Purwokerto juga mengingatkan bahwa pengguna jalan tetap wajib berhenti sejenak, melihat ke kanan dan kiri, serta memastikan kondisi aman sebelum melintas, mengingat kereta api memiliki hak utama meskipun suatu perlintasan belum dilengkapi palang pintu,” katanya.

Oleh karena itu, kata dia, KAI mengajak seluruh pengguna jalan untuk meningkatkan disiplin dan kewaspadaan saat melintasi perlintasan sebidang demi keselamatan bersama.

“Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan lainnya,” katanya.

Terkait dengan kondisi pengemudi mobil, As’ad mengatakan berdasarkan informasi yang diterima KAI Purwokerto, pengemudi hanya mengalami luka ringan.

Saat dihubungi dari Purwokerto, Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap Inspektur Polisi Satu Adim Haryoko mengatakan mobil Brio warna putih berpelat nomor R-1685-LA itu dikemudikan seorang perempuan berinisial M (63), warga Desa Senon, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:01
00:56
07:36
00:56
00:52
01:21

Viral