- Tim tvOne - Tim tvOne
Pemprov Jawa Tengah Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026
Semarang, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun 2026.
Bahkan, Pemprov tengah mengkaji relaksasi atau diskon PKB sebesar 5 % yang akan berlaku sampai dengan akhir tahun 2026.
Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno, dalam jumpa pers dengan wartawan di ruang Co Working Space, Gedung A Lantai 1 Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (13/2/2026).
Sumarno didampingi Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah Muhammad Masrofi.
"Kami menegaskan, posisi di tahun 2026 dibandingkan tahun 2025 untuk pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah tidak ada kenaikan," tegasnya.
Sebaliknya, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bersama wakilnya Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin), menginstruksikan agar diterapkan relaksasi PKB sebesar 5 % untuk tahun 2026.
"Bapak Gubernur memerintahkan pengkajian kemungkinan menerapkan relaksasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2026," kata Sumarno.
Kebijakan tersebut, mempertimbangkan dinamika di tengah masyarakat terkait pandangan mengenai kenaikan pajak kendaraan bermotor.
Kenaikan yang dimaksud, terkait kebijakan opsen yang diterapkan sesuai UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan PP 35 Tahun 2023.
Sesuai aturan tersebut, Pemprov menerapkan kebijakan opsen sebesar 13.94 % PKB. Hanya saja, pada tahun 2025, masyarakat Jawa Tengah memperoleh relaksasi merah putih. Masyarakat menikmati diskon yang diberikan sebesar 13.94 % pada bulan Januari sampai dengan Maret 2025.
Pada awal tahun ini, terasa ada kenaikan PKB. Ini dikarenakan belum ada kebijakan diskon yang diterapkan. Oleh karenanya, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, menginstruksikan agar dilakukan pengkajian untuk kemungkinan menerapkan relaksasi PKB di tahun 2026.
"Besarannya kurang lebih 5 %," terang Sumarno.
Penerapan tersebut, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal serta kegiatan pembangunan, serta kelancaran kegiatan pembangunan yang ada di masyarakat. Adapun penerapannya, diharapkan akan berlangsung sampai akhir tahun 2026.
"Rencananya ini akan kita lakukan sesuai kekuatan anggaran terpenuhi yaitu sampai dengan akhir tahun," kata Sumarno.
Dengan diskon 5 % tersebut, katanya, besaran PKB untuk kendaraan yang sama, masih berada di bawah nilai pajak di Provinsi DKI dan Jawa Barat.
Selain rencana diskon 5 % untuk PKB tersebut, pada tahun 2026, Pemprov Jateng juga masih menerapkan kebijakan yang sama terkait Pemprov Jateng juga memprogramkan BBNKB II tetap gratis untuk kendaraan bekas.