news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno..
Sumber :
  • Tim tvOne - Tim tvOne

Pemprov Jawa Tengah Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun 2026.
Jumat, 13 Februari 2026 - 18:35 WIB
Reporter:
Editor :

Adapun yang dibebaskan adalah Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk  kendaraan bekas. 

Namun demikian, pemilik tetap harus membayar biaya lain seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK/TNKB/BPKB, dan SWDKLLJ.

Kajian mengenai relaksasi tersebut, kata Sekda, akan mempertimbangkan daya beli masyarakat serta kondisi sosial ekonomi pada saat ini.

Hal itu sudah tersusun dalam APBD serta mengkaji postur APBD terkait keberlanjutan pembangunan di Jawa Tengah. 

"Kajian ini akan kami laporkan dan setelah mendapat arahan Pak Gubernur, tentu saja akan kita tindak lanjuti," tegas Sumarno. 

Potensi pajak itu, lanjutnya, digunakan untuk program pembangunan infrastruktur karena berhubungan dengan jalan. Selain itu juga dalam bidang pendidikan melalui sekolah gratis, untuk SMA dan SMK Negeri. 

Menjawab pertanyaan wartawan tentang target kenaikan PAD dari PKB, Sumarno mengatakan, hal itu dapat dicapai dengan pertumbuhan kendaraan baru. Potensi lainnya, berasal dari pembayaran tunggakan-tunggakan tahun sebelumnya. 

Terkait kebijakan opsen, Sumarno menjelaskan, hal itu sejalan dengan UU Pajak Daerah. Jika sebelumnya melalui sistem bagi hasil,  melalui opsen akan diserahkan langsung oleh Samsat untuk disetor kepada rekening kabupaten/kota. 

"Kami mendorong teman di kabupaten/kota berperan aktif meningkatkan kepatuhan kendaraan bermotor," ujarnya. 

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, lanjutnya, juga tetap berupaya mengoptimalkan PAD dengan berbagai terobosan. Antara lain, optimalisasi BUMD, dan optimalisasi pengelolaan aset. (buz)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:18
01:01
01:52
05:54
07:49
05:37

Viral