Suasana sidang gugatan di PN Purbalingga, Jawa Tengah..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sonik Jatmiko

Digugat Warganya, Pemkab Purbalingga Harus Bayar Rp 310,275 Juta

Kamis, 19 Mei 2022 - 17:21 WIB

"Sedangkan nilai per ubin saat ini dihargai Rp 8 juta. Artinya ganti rugi atas bidang tanah yang harus dibayar senilai Rp 788 juta. Kami juga menuntut ganti rugi karena selama ini para ahli waris tidak bisa menikmati dari hasil lahan tersebut, sebesar Rp 200 juta." lanjut Alex Irawan.

"Kita menghitung angka adil di Rp 1,038 milyar. Dengan rincian nilai tanah Rp 788 juta. Ganti rugi selama tidak bisa menikmati nilai ekonomi Rp 200 juta, serta biaya atau fee advokat Rp 50 juta,” bebernya. 

Pihaknya bakal menjajaki kemungkinan mengajukan kasasi. Sebelumnya, kasus ini sudah pernah banding.

"Jadi langkah selanjutnya adalah kasasi,” ujarnya. 

Sementara, kuasa hukum Pemkab Purbalingga, Kris Hadi W mengatakan, pihaknya akan berkomunikasi dengan Pemkab Purbalingga terkait keputusan hakim. 

“Ada 14 hari waktu untuk kami memikirkan langkah selanjutnya. Kami akan komunikasi dulu dengan Pemkab,” kata pengacara negara dari Kejaksaan Negeri Purbalingga tersebut.(Sjo/Buz)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:07
02:26
01:49
01:21
00:54
11:01
Viral