Suasana sidang gugatan di PN Purbalingga, Jawa Tengah..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sonik Jatmiko

Digugat Warganya, Pemkab Purbalingga Harus Bayar Rp 310,275 Juta

Kamis, 19 Mei 2022 - 17:21 WIB

Purbalingga, Jawa Tengah - Pemkab Purbalingga, Jawa Tengah, harus membayar ganti rugi tanah, yang di atasnya berdiri bangunan SD Negeri 4 Makam, Kecamatan Rembang, Purbalingga.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga mengabulkan sebagian gugatan dari ahli waris pemilik tanah, dalam persidangan digelar Kamis (19/5/2022).

Majelis hakim yang diketuai Imanuel Charlo Rommel Danes memutuskan pemkab membayar ganti rugi tanah yang di atasnya dibangun SD Negeri 4 Makam, sebesar Rp 310,275 juta. Nilai tersebut disesuaikan dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) tanah.

Hakim juga mengungkap, ada sejumlah gugatan yang tak dikabulkan. Kemudian hakim memberikan waktu kepada penggugat dan tergugat untuk menanggapi hasil putusan sidang, selama 14 hari.

Kuasa hukum penggugat, Alex Irawan Supriyatmoko berterima kasih setelah hakim mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan. Namun, pihaknya mengaku kecewa dengan nilai nominal ganti rugi.

"Nilainya masih jauh dengan hitungan kami,” ujarnya seusai sidang. 

Dijelaskan, total luas tanah 1.631 meter persegi, dikurangi lahan yang dibangun masjid 252 meter persegi, tersisa 1.379 meter persegi atau 98,5 ubin. 

"Sedangkan nilai per ubin saat ini dihargai Rp 8 juta. Artinya ganti rugi atas bidang tanah yang harus dibayar senilai Rp 788 juta. Kami juga menuntut ganti rugi karena selama ini para ahli waris tidak bisa menikmati dari hasil lahan tersebut, sebesar Rp 200 juta." lanjut Alex Irawan.

"Kita menghitung angka adil di Rp 1,038 milyar. Dengan rincian nilai tanah Rp 788 juta. Ganti rugi selama tidak bisa menikmati nilai ekonomi Rp 200 juta, serta biaya atau fee advokat Rp 50 juta,” bebernya. 

Pihaknya bakal menjajaki kemungkinan mengajukan kasasi. Sebelumnya, kasus ini sudah pernah banding.

"Jadi langkah selanjutnya adalah kasasi,” ujarnya. 

Sementara, kuasa hukum Pemkab Purbalingga, Kris Hadi W mengatakan, pihaknya akan berkomunikasi dengan Pemkab Purbalingga terkait keputusan hakim. 

“Ada 14 hari waktu untuk kami memikirkan langkah selanjutnya. Kami akan komunikasi dulu dengan Pemkab,” kata pengacara negara dari Kejaksaan Negeri Purbalingga tersebut.(Sjo/Buz)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:04
01:52
00:44
03:48
01:02
01:32
Viral