- Tim tvOne - Wahyu Kurniawan
Cabuli 13 Anak Dibawah Umur, Seorang Guru Ngaji di Kebumen Ditangkap Polisi
Kebumen, tvOnenews.com - Seorang guru ngaji di Kebumen ditangkap usai mencabuli 13 muridnya yang masih di bawah umur. Satu korban bahkan diperkosa oleh guru cabul tersebut.
Tersangka berinisial M (29) warga Kecamatan Karanggayam, Kebumen, Jawa Tengah. Hingga saat ini, korban yang sudah melaporkan aksi bejat tersebut ada enam orang dan dimungkinkan jumlah masih akan bertambah.
"Tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Untuk korban kemungkinan akan bertambah. Jadi yang sudah laporan kurang lebih ada enam orang. Korban terakhir ini melakukan persetubuhan. Tersangka umur 29 tahun pekerjaan wiraswasta atau guru ngaji," ungkap Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kebumen, Selasa (31/3/2026).
Kapolres menjelaskan, tersangka telah melakukan aksinya lebih dari sekali selama kurun waktu empat tahun. Adapun korban merupakan tetangga tersangka yang rata-rata masih berumur antara 15-18 tahun.
"Kejadian dilakukan tersangka sejak tahun 2022 dan terakhir dilakukan tanggal 20 Maret 2026. Selama kurang lebih empat tahun, tersangka mengaku melakukan tindakan asusila tersebut lebih dari satu kali. Jadi tersangka tidak hanya melakukan pencabutan terhadap lima korban tapi melakukan persetubuhan terhadap satu korban," jelas Kapolres.
Sebelum melakukan aksinya, korban yang diincar dihubungi terlebih dahulu untuk datang mengaji lebih awal. Kemudian dengan bujuk rayu dan kata-kata manis tersangka melakukan aksi bejat itu di rumah tersangka dan masjid.
"Sebelum melakukan, korban dibujuk dan dirayu dengan kata-kata manis," sebutnya.
Aksi bejatnya itu akhirnya terbongkar ketika salah satu korban bercerita kepada orang tuanya. Orang tua korban yang tak terima kemudian memanggil warga lain dan beramai-ramai menggeruduk rumah tersangka.
Sebelum babak belur dihajar massa, perangkat desa setempat kemudian mengamankan tersangka ke Polsek Karanggayam pada Jumat (27/3) dan selanjutnya dibawa ke Polres Kebumen.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan beberapa pakaian korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kebumen.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana selama 15 tahun.