Gelar Perkara pemburu babi hutan ditangkap di Mapolres Banjarnegara, Rabu (25/05/2022).
Sumber :
  • tim tvOne - Ronaldo Bramantyo

Dikira Babi Hutan, Petani Tertembak di Kaki dan Tangan

Kamis, 26 Mei 2022 - 08:39 WIB

Banjarnegara, Jawa Tengah – Tersangka M (29) warga Desa Kesenet, Kecamatan Banjarmangu, Banjarnegara ditangkap pihak kepolisian Polres Banjarnegara, Jawa Tengah setelah sebelumnya melakukan aksi salah tembak ke seorang petani yang tengah mencari rumput di ladang kapulaga.

Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto menjelaskan, pelaku inisial M yang kesehariannya sebagai pemburu babi ini diamankan polisi tak lama setelah kejadian penembakan. “Penembakan dilakukan oleh seseorang yang berinisial M, dimana M ini sehari-harinya adalah sebagai pemburu celeng atau babi hutan,” ujar Kapolres, dikeutip Kamis (26/5/20202).

Peristiwa salah tembak ini terjadi Sabtu (21/05/2022). Korban atas nama Juwat Supriyanto (50) warga Desa Purwasana, Kecamatan Punggelan, Banjarnegara, Jawa Tengah yang bersedang mencari rumput tertembak dari jarak 18 meter. Sedangkan jarak babi hutan dengan korban hanya 3 meter, namun tersangka mengakui tidak melihat melihat korban saat di lokasi kejadian. 

“Dari keterangan tersangka, bahwa pada saat itu babi hutan berjarak 18 meter dari lokasi tersangka, babi tersebut berlari dan berbelok ke kiri ke arah korban, disitu tersangka melepaskan tembakan akhirnya mengenai korban paha kiri dan lengan,” terangnya. 

Warga yang mendengar suara tembakan kemudian mendatangi lokasi kejadian, dan mendapati korban sudah tertembak. “Dari keterangan 3 orang saksi, di wilayah tersebut sering terjadi pemburuan babi. Dari situlah kita dapatkan pelaku berinisial M,” tambahnya.

Saat melakukan penembakan, tersangka pun menggunakan senjata berjenis Mouser dengan kaliber peluru 5,5 milimeter. “Senjata jenis ini jika ditembakan hasilnya bisa tembus, bonyok dan pecah. Ini dilakukan satu kali tembakan, ” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka M dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Kita kenakan pasal 351 dan 360 karena kelalaian, ke alpaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” terangnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:18
01:54
01:26
03:14
02:13
03:28
Viral