- Tim tvOne - Didiet Cordiaz
Polda Jateng Sebut Mantan Artis Fabiola Elizabeth Diduga Raup Miliaran Rupiah dari Kasus Love Scamming Internasional
Semarang, tvOnenews.com - Mantan artis dan model Fabiola Elizabeth resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan online jaringan internasional bermodus love scamming atau pig butchering yang diungkap Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah.
Fabiola yang juga dikenal sebagai mantan istri Reza SMASH diduga terlibat dalam sindikat penipuan daring yang beroperasi dari kawasan Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo.
Dalam jaringan tersebut, ia disebut memiliki peran sebagai model yang bertugas meyakinkan korban melalui panggilan video.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Himawan Susanto Saragih, mengatakan Fabiola merupakan satu dari 38 tersangka yang diamankan dalam pengungkapan kasus penipuan online berskala internasional tersebut.
Menurut Himawan, sindikat tersebut menyasar warga negara asing, khususnya dari Amerika Serikat.
Para pelaku terlebih dahulu membangun hubungan emosional dengan calon korban melalui media sosial dan aplikasi kencan sebelum menawarkan investasi palsu yang menjanjikan keuntungan besar.
Untuk memperkuat kepercayaan korban, sindikat memanfaatkan perempuan yang tampil dalam panggilan video. Salah satu yang diduga menjalankan peran tersebut adalah Fabiola Elizabeth.
"Para pelaku yang berperan sebagai marketing mencari korban melalui berbagai platform. Sementara F bertugas melakukan video call agar korban semakin percaya," ujar Kombes Pol Himawan Susanto Saragih, Selasa (2/6/2026).
Polisi mengungkap jaringan tersebut telah beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026. Selama hampir satu tahun beraksi, sindikat itu diduga berhasil menipu sedikitnya 133 korban dari berbagai negara.
Dari hasil kejahatan tersebut, para pelaku disebut memperoleh keuntungan mencapai 2,3 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp41,1 miliar.
Modus yang digunakan adalah pig butchering, yakni metode penipuan yang diawali dengan pendekatan emosional secara intensif kepada korban.
Setelah hubungan dianggap cukup dekat, korban kemudian diarahkan untuk melakukan investasi pada platform perdagangan aset kripto yang telah direkayasa.
Kombes Pol Himawan Susanto Saragih menegaskan bahwa peran para tersangka dalam sindikat tersebut telah dibagi secara terstruktur dan profesional layaknya sebuah perusahaan.
"Masing-masing memiliki tugas yang berbeda. Ada yang bertugas mencari korban, membangun komunikasi, mengelola transaksi hingga melakukan video call untuk meyakinkan korban agar percaya dan bersedia menginvestasikan uangnya," kata Himawan.
Ia menjelaskan, sindikat tersebut memanfaatkan teknologi digital dan platform media sosial untuk menjangkau korban dari berbagai negara, terutama Amerika Serikat.
Para pelaku secara intensif membangun hubungan emosional dengan korban sebelum menawarkan investasi kripto palsu.
"Modus ini dikenal sebagai pig butchering, di mana pelaku terlebih dahulu mendapatkan kepercayaan korban melalui pendekatan personal. Setelah korban merasa dekat dan percaya, barulah mereka diarahkan untuk melakukan investasi pada platform yang sudah dikendalikan oleh pelaku," jelasnya.
Korban yang percaya kemudian mentransfer sejumlah dana dengan harapan mendapatkan keuntungan besar. Namun uang tersebut justru masuk ke rekening yang dikendalikan oleh sindikat dan tidak pernah dapat ditarik kembali.
Penyidik juga mengungkap para anggota sindikat menerima gaji bulanan sesuai posisi masing-masing.
Besaran imbalan yang diterima berkisar antara Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan. Fabiola Elizabeth disebut memperoleh bayaran dalam kisaran yang sama selama terlibat dalam aktivitas sindikat penipuan online tersebut.
Saat ini seluruh tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus penipuan internasional tersebut.
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu yang terbesar yang berhasil dibongkar. Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah karena melibatkan jaringan lintas negara dan nilai kerugian yang sangat besar.
"Dari hasil penyelidikan sementara, jaringan ini telah beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026 dengan jumlah korban mencapai 133 orang. Total keuntungan yang diperoleh para pelaku mencapai sekitar 2,3 juta dolar AS atau setara Rp41,1 miliar," ungkap Himawan.
Ia menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang beroperasi di wilayah lain.
"Kami terus melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan. Kami juga berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menelusuri aliran dana dan jaringan yang terlibat dalam kasus ini," pungakasnya. (dcz/buz)