- Tim tvOne - Didiet Cordiaz
Imigrasi Semarang Bongkar Dugaan Jaringan Love Scamming Internasional, Empat WNA Tiongkok Diamankan
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para warga negara asing tersebut diduga menjalankan aktivitas love scamming dengan memanfaatkan berbagai platform komunikasi digital, termasuk aplikasi DingTalk dan DingDing.
Modus yang digunakan yakni membangun hubungan emosional dengan calon korban melalui identitas dan profil palsu, kemudian memanfaatkan kepercayaan yang telah terbangun untuk memperoleh keuntungan finansial.
Dari hasil pendalaman awal, diketahui bahwa korban maupun target yang disasar berada di luar wilayah Indonesia.
Saat ini seluruh warga negara asing yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para WNA tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal.
Selain itu, terhadap salah satu WNA yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, petugas juga mendalami kemungkinan penerapan ketentuan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sementaea itu Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan implementasi nyata kebijakan selektif (selective policy) yang menjadi dasar pengawasan keimigrasian di Indonesia.
"Imigrasi tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal maupun memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis kegiatan ilegal. Pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara," tegas Hendarsam.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara melalui penerapan selective policy serta semangat “Imigrasi untuk Rakyat.”
Ke depan, Imigrasi akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan, memperkuat fungsi intelijen keimigrasian, dan memperluas sinergi dengan aparat penegak hukum maupun masyarakat guna memastikan Indonesia tidak dimanfaatkan sebagai tempat beroperasinya jaringan kejahatan transnasional.(dcz/buz)