- Tim tvOne - Abdul Rohim
Buron Tiga Tahun, Pelaku Pencurian 9 Trafo Lampu Kapal di Juwana Akhirnya Ditangkap Satpolairud Polresta Pati
Pati, tvOnenews.com – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Pati kembali mengungkap perkembangan kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) berupa trafo lampu kapal yang terjadi di wilayah perairan Juwana.
Tersangka berinisial K alias NM (53), warga Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, diamankan pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan Satpolairud Polresta Pati berdasarkan laporan polisi terkait pencurian sembilan unit trafo lampu kapal yang terjadi pada April 2023.
Kasat Polairud Polresta Pati, Kompol Hendrik Irawan, mengatakan kasus tersebut bermula dari hilangnya sembilan unit trafo lampu kapal merek SAM MYUNG MARINE tipe GS-15-W warna kuning kombinasi biru yang berada di atas Kapal Motor (KM) Rukun Arta Santosa-05.
Saat kejadian, kapal tersebut sedang sandar di alur Sungai Silugonggo, tepatnya di galangan kapal milik H. Sumarno di Desa Bumirejo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Peristiwa kehilangan diketahui pada Kamis, 6 April 2023, sekitar pukul 08.00 WIB.
“Meski kasus ini terjadi pada tahun 2023, penyidik terus bekerja melakukan pendalaman hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diungkap,” ujar Kompol Hendrik, Kamis (18/6/2026).
Sebelumnya, Satpolairud Polresta Pati telah lebih dahulu menangkap tersangka berinisial B alias G (Budiyanto), warga Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, pada 4 Juni 2026.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka tersebut, penyidik melakukan pengembangan hingga mengidentifikasi keterlibatan K alias NM.
Dalam penangkapan terbaru itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sembilan unit trafo lampu kapal merek SAM MYUNG MARINE tipe GS-15-W yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Kompol Hendrik menjelaskan, pengembangan perkara dilakukan secara bertahap dengan mengacu pada alat bukti dan keterangan saksi yang diperoleh selama proses penyelidikan dan penyidikan.
“Dari penangkapan tersangka sebelumnya, kami melakukan pengembangan secara intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka K alias NM. Semua proses dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Menurutnya, tindak pidana pencurian terhadap perlengkapan kapal tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga berpotensi mengganggu operasional kapal serta keselamatan pelayaran.
“Peralatan kapal memiliki fungsi penting dalam mendukung operasional dan keselamatan di laut. Karena itu, tindak pidana terhadap sarana pelayaran menjadi perhatian serius kami,” tegasnya.
Pihaknya juga mengapresiasi kerja sama korban dan para saksi yang telah memberikan informasi kepada penyidik sehingga proses pengungkapan perkara dapat berjalan maksimal.
Saat ini, tersangka K alias NM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polresta Pati guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya pemilik kapal dan pelaku usaha di wilayah perairan, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aset yang dimiliki serta segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional,” pungkas Kompol Hendrik. (arm/buz)