- Tim tvOne - Sonik Jatmiko
Cinta Buta Berujung Maut: Istri Jadi Otak Pembunuhan Berencana Bos Bengkel di Arcawinangun Purwokerto
Banyumas, tvOnenews.com – Misteri kematian tragis seorang lanjut usia pemilik bengkel kendaraan di Kelurahan Arcawinangun, Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, akhirnya terkuak.
Korban Eddy Yono Subagyo atau EMS (67) ternyata dihabisi secara terencana atas dalang dari istri sahnya sendiri, IF (61).
Polresta Banyumas sudah menetapkan istri sah korban, IF alias Y (61), sebagai tersangka utama.
Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi, Selasa (30/6/2026) mengonfirmasi penetapan status tersangka terhadap IF dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang kuat dan memeriksa sejumlah saksi.
Berdasarkan hasil gelar perkara, tindakan keji ini murni merupakan pembunuhan berencana.
"Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, kami menetapkan satu orang tersangka, yakni istri sah korban sendiri IF alias Y (61). Penetapan ini didasarkan pada alat bukti yang cukup serta hasil pemeriksaan saksi-saksi," ungkapnya.
IF nekat menghabisi nyawa suaminya karena memiliki keinginan kuat untuk menjalin hubungan baru dan menikah lagi dengan pria lain.
Korban ditemukan meninggal dunia di kamarnya pada Sabtu (27/6/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Warga sekitar menaruh kecurigaan besar karena melihat luka memar di kepala dan adanya aliran darah dari telinga korban.
"Saat warga datang, sebagian besar tubuh korban sudah ditutupi kain dan ada luka-luka memar di kepala," ujar Ketua RT setempat, Nartim.
Aksi kejam ini tidak dilakukan oleh IF seorang diri. Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pengejaran intensif terhadap dua orang terduga eksekutor atau pelaku lain yang membantu tersangka.
Kedua terduga pelaku dilaporkan melarikan diri menggunakan mobil ke luar kota, namun posisinya terindikasi masih berada di dalam wilayah cakupan Jawa Tengah.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan beberapa barang bukti penting dari lokasi kejadian, diantaranya pakaian korban yang berlumuran darah, seprai, potongan kayu, pisau, kabel WiFi, rekaman CCTV dalam flashdisk, dokumen pribadi, hingga telepon genggam milik tersangka.
Polisi juga telah mengumpulkan dan menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar area bengkel.
Atas perbuatannya, tersangka IF kini telah ditahan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.