- Tim tvOne - Agus Saptono
Terlibat Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Pemkab Boyolali Copot Sementara Camat dari Jabatan
Boyolali, tvOnenews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali resmi memberhentikan sementara seorang camat berinisial (D) yang diduga terlibat kasus pelecehan seksual terhadap (A).
Keputusan itu diambil untuk menjaga objektivitas proses pemeriksaan sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Keputusan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boyolali, M. Syawalludin, saat konferensi pers di Ruang Sekda Kabupaten Boyolali, Senin (13/7/2026).
Konferensi pers turut dihadiri Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A).
Mewakili Bupati Boyolali, Syawalludin mengatakan pemerintah daerah menyesalkan dugaan tindakan yang dilakukan oknum pejabat tersebut.
Menurutnya, sejak laporan diterima, Pemkab Boyolali langsung melakukan klarifikasi terhadap pelapor maupun terlapor sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Kami hadir mewakili Bapak Bupati untuk memberikan penjelasan secara resmi, terbuka, objektif, dan transparan kepada masyarakat mengenai penanganan kasus ini,” kata Syawalludin.
Ia juga meluruskan informasi yang sempat ramai di media sosial terkait pernyataan “salah kirim”.
Menurutnya, pernyataan tersebut merupakan keterangan awal dari terlapor saat proses klarifikasi dan bukan sikap ataupun kesimpulan Pemerintah Kabupaten Boyolali.
“Itu merupakan keterangan awal dari yang bersangkutan saat dimintai klarifikasi. Bukan berarti pemerintah membenarkan ataupun melindungi tindakan tersebut karena proses pemeriksaan masih berjalan,” ujarnya.
Selain memeriksa terlapor, Pemkab Boyolali juga memberikan pendampingan kepada korban melalui DP2KBP3A.
Pendampingan meliputi perlindungan, asesmen psikologis, hingga pendampingan selama proses penanganan perkara berlangsung.
Dari hasil pendampingan, korban menyatakan tidak menerima permintaan maaf dari oknum yang bersangkutan. Menindaklanjuti perkembangan tersebut, Bupati Boyolali memerintahkan agar proses pemeriksaan dipercepat.
Syawalludin mengungkapkan bahwa pada Senin (13/7/2026), oknum camat tersebut telah menjalani pemeriksaan dan resmi diberhentikan sementara dari jabatannya.
“Per hari ini yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat sebagai camat. Langkah ini diambil untuk menjaga objektivitas pemeriksaan, memenuhi rasa keadilan masyarakat dan korban, serta menjaga integritas Pemerintah Kabupaten Boyolali,” tegasnya.
Menurut Syawalludin, pemberhentian sementara merupakan langkah administratif agar proses pemeriksaan disiplin dapat berjalan secara independen tanpa mengganggu pelayanan publik maupun jalannya penyelidikan.