- Tim tvOne - Mohammad Hamzah
Polisi Gerebek Rumah Produksi Ganja Sinte Cair di Pemalang, Ribuan Mililiter Siap Edar Disita
Pemalang, tvOnenews.com – Praktik produksi narkotika jenis ganja sinte cair yang diduga siap dipasarkan ke sejumlah daerah di Pantura Jawa Tengah berhasil dibongkar Satresnarkoba Polres Pemalang.
Dua pemuda yang diduga sebagai produsen diciduk polisi, sementara ribuan mililiter cairan ganja sintetis siap edar disita dari sebuah rumah kosong yang dijadikan lokasi produksi.
Pengungkapan kasus ini bermula saat Satresnarkoba Polres Pemalang mengamankan dua tersangka berinisial R (22), warga Desa Bulu, Kecamatan Petarukan dan MR (24), warga Dusun Peron, Kelurahan Petarukan, Kabupaten Pemalang, pada 10 Juli 2026 lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Pemalang AKP Wahyudi Wibowo mengatakan, kedua tersangka ditangkap di halaman rumah MR di Kelurahan Petarukan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu botol cairan ganja sinte ukuran 5 mililiter yang disimpan di saku celana salah satu pelaku.
"Dari penangkapan tersebut, kami melakukan pengembangan dan berhasil menemukan lokasi yang diduga dijadikan rumah produksi cairan ganja sinte di sebuah rumah kosong di Desa Bulu, Kecamatan Petarukan," ujar AKP Wahyudi. Selasa, (28/7/2026).
Saat menggeledah rumah kosong tersebut, polisi menemukan puluhan botol cairan ganja sinte dengan berbagai ukuran, alat ukur, timbangan digital hingga perlengkapan pengemasan yang diduga digunakan untuk memproduksi dan mengemas narkotika sebelum diedarkan.
Tak hanya itu, petugas juga menyita dua batang rokok berisi tembakau yang diduga mengandung zat sintetis siap pakai dengan berat 2,75 gram.
Dari seluruh barang bukti yang diamankan, total cairan ganja sinte yang berhasil disita mencapai 1.075 mililiter.
Polisi menduga kedua pelaku merupakan produsen yang memasok cairan ganja sinte untuk diedarkan di sejumlah wilayah Pantura Jawa Tengah, mulai dari Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kota Tegal hingga Kabupaten Brebes.
"Kedua tersangka diduga berperan sebagai produsen cairan ganja sinte yang siap diedarkan di sejumlah wilayah," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.