- Tim tvOne - Tim tvOne
Pemprov Jateng Pastikan Pembayaran Gaji ASN Tetap Lancar, Rasio Belanja Pegawai Masih di Bawah Ambang Batas
Semarang, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama pemerintah pusat tengah membahas sinkronisasi kebutuhan belanja pegawai, menyusul banyaknya kabupaten/kota yang memiliki rasio belanja pegawai di atas 30 persen.
Meski demikian Pemprov Jawa Tengah memastikan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) masih aman dan tidak mengalami kendala.
"Kondisi untuk Pemprov alhamdulillah masih sanggup, masih siap," kata Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian, Semarang, Rabu, 5 Agustus 2026.
Menurutnya, seluruh gubernur, termasuk jateng telah menyampaikan usulan kepada pemerintah pusat agar dilakukan kajian terhadap kebutuhan anggaran belanja pegawai di daerah.
Selain menyampaikan usulan tersebut, Pemprov Jateng juga terus mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan mengajak pemerintah kabupaten/kota mencari solusi bersama agar kemampuan fiskal daerah semakin kuat.
"Kita juga berupaya meningkatkan PAD. Kita cari solusinya bareng-bareng. Harus kita upayakan, sebagai kepala daerah kita harus bertanggung jawab," kata tokoh yang akrab disapa Gus Yasin itu.
Senada dengan itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Tengah, Dwianto Priyonugroho menegaskan, pembayaran gaji ASN di lingkungan Pemprov Jateng hingga saat ini berjalan sesuai jadwal.
Ia menjelaskan, sumber pembiayaan gaji PNS berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBN.
Sementara belanja pegawai Pemprov Jateng masih berada di kisaran 26 persen dari total APBD atau di bawah batas 30 persen sebagaimana diatur dalam regulasi.
"Sampai dengan saat ini kondisi yang ada masih sesuai dengan jadwal, sesuai dengan kebutuhan," kata Dwianto.
Ia menambahkan, kondisi serupa juga terjadi di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Meski mayoritas daerah memiliki rasio belanja pegawai di atas 30 persen, pembayaran gaji ASN dan PPPK tetap dapat dipenuhi melalui APBD masing-masing.
Menurut Dwianto, tingginya belanja pegawai bukan semata persoalan fiskal, melainkan karena kebutuhan pelayanan dasar yang meningkat, terutama untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.