- Tim tvOne - Abdul Rohim
Sidang Perdana Kasus Pelecehan Santriwati Ponpes Ndholo Kusumo di Pengadilan Negeri Pati Digelar Tertutup
Pati, tvOnenews.com - Mantan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Ashari, terdakwa dalam perkara dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwatinya, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pati, Selasa (11/8/2026).
Sidang perdana perkara tersebut digelar di Ruang Cakra PN Pati. Karena perkara berkaitan dengan tindak pidana kesusilaan, persidangan berlangsung tertutup untuk umum.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Pati, Retno Lastiani, mengatakan agenda sidang perdana meliputi pemeriksaan identitas terdakwa dan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
"Ini tertutup untuk umum. Penyampaiannya kepada publik belum sampai ke inisial, kita sebut terdakwa. Persidangan awal ini baru identitas terdakwa dan pembacaan surat dakwaan," ujar Retno.
Ia menjelaskan, apabila penasihat hukum terdakwa mengajukan keberatan atau perlawanan terhadap dakwaan, hal tersebut akan diproses dalam persidangan berikutnya.
Retno menegaskan, persidangan perkara yang mengandung unsur kesusilaan memang dilakukan secara tertutup. Sementara untuk agenda putusan, persidangan dapat dilakukan secara terbuka untuk umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Mengandung kesusilaan sehingga tertutup, pemeriksaan tertutup, persidangan tertutup. Putusan sela terbuka untuk umum," katanya.
Pelaksanaan sidang perdana juga mendapat pengamanan dari aparat kepolisian. Sejumlah personel Polresta Pati disiagakan di sekitar area Pengadilan Negeri Pati untuk mengantisipasi adanya gangguan selama proses persidangan.
Pengadilan Negeri Pati menyatakan telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait pengamanan, termasuk mengantisipasi keberadaan massa yang datang untuk mengikuti jalannya perkara.
"Kita bekerja sama dan berkoordinasi dengan kepolisian dalam pengamanan persidangan. Untuk massa tetap mengikuti ketentuan tata cara tertutup untuk umum. Ada case yang berbeda untuk sidang terbuka ataupun sidang tertutup, semuanya sudah berdasarkan ketentuan yang berlaku," jelas Retno.
Sementara itu, Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi) menyatakan akan mengawal proses hukum perkara tersebut hingga tuntas.
Koordinator Aspirasi, Ulil Amri, meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan memastikan perkara berjalan secara adil serta transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami kawal sidang, kami support kinerja Pengadilan Negeri Pati untuk proses penegakan hukum ini. Jangan sampai kena masuk angin. Sekali ada oknum bermain kasus cabul, kami akan menggerakkan massa yang lebih besar," tegas Ulil.
Ulil juga mengajak masyarakat untuk memberikan perhatian terhadap kepentingan korban serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan.
Dalam perkara ini, terdakwa didakwa dengan sejumlah ketentuan pidana. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam perkara tersebut, dakwaan alternatif antara lain Pasal 6C juncto Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana maksimal 13 tahun.
Selain itu, dakwaan primer menggunakan Pasal 418 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Sedangkan dakwaan subsider menggunakan Pasal 415 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun.
Majelis hakim yang menangani perkara tersebut terdiri atas Budi Aryono, Wira Indra Bangsa, dan Dicky Syarifudin. Karena proses persidangan masih berlangsung, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil.
Status bersalah atau tidaknya terdakwa nantinya ditentukan berdasarkan pembuktian di persidangan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.(arm/buz)