news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polisi bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Dinas Sosial UPTD P3A Kebumen saat konferensi pers perundungan anak dibawah umur, Senin (17/8/2026)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Wahyu Kurniawan

Cemburu Jadi Motif, Pelajar SMK di Kebumen yang Aniaya Juniornya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polisi menetapkan seorang pelajar kelas 11 di sebuah SMK swasta di Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, jadi Anak (penyebutan untuk pelaku tindak pidana yang masih di bawah umur) dalam kasus dugaan perundungan atau kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Senin, 17 Agustus 2026 - 21:31 WIB
Reporter:
Editor :

Kebumen, tvOnenews.com - Polisi menetapkan seorang pelajar kelas 11 di sebuah SMK swasta di Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, jadi Anak (penyebutan untuk pelaku tindak pidana yang masih di bawah umur) dalam kasus dugaan perundungan atau kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Kasus tersebut sebelumnya viral setelah rekaman kekerasan terhadap korban beredar luas di media sosial dan pesan berantai.

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama melalui Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo mengatakan, penetapan Anak dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, korban, serta mengumpulkan barang bukti.

“Dari hasil pemeriksaan, kami sudah menetapkan Anak yang berkonflik dengan hukum sebagai tersangka,” kata Andre dalam keterangan persnya yang disampaikan di Polres Kebumen, Senin (17/8/2026).

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya seragam pramuka yang dikenakan korban saat kejadian, telepon seluler, serta hasil visum et repertum korban.

Kegiatan tersebut turut dihadiri pihak sekolah, Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan Dinas Sosial UPTD P3A Kabupaten Kebumen.

Menurut Kompol Andre, kekerasan tersebut bermula dari persoalan kecemburuan. Sehari sebelum kejadian, Kamis (6/8/2026), korban diketahui saling mengikuti akun media sosial dengan pacar Anak. Keduanya juga saling berkirim pesan melalui media sosial. Hal itu kemudian diketahui oleh Anak.

“Motifnya karena cemburu. Pada Kamis, korban dan pacar anak yang berkonflik dengan hukum saling follow di media sosial dan saling berkirim pesan,” ujar Kompol Andre didampingi Kasatreskrim AKP Kanzi Fathan dan Kanit PPA Satreskrim Aiptu Toni Rio SP.

Keesokan harinya, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, korban diajak ke belakang sekolah. Di lokasi tersebut terjadi kekerasan terhadap korban. Peristiwa itu kemudian direkam hingga videonya menyebar dan menjadi viral di media sosial.

Korban merupakan pelajar kelas 10, sedangkan Anak merupakan pelajar kelas 11 di sekolah yang sama.

Atas perbuatannya, Anak dikenakan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur tentang larangan melakukan kekerasan terhadap anak.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

18:02
02:39
04:52
05:14
02:14
01:21

Viral