Polsek Demak gelar perkara pengungkapan kasus curanmor, Kamis (9/6/2022)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Syamsul Arifin

Satreskrim Polres Demak Tangkap Tiga Pelaku Curanmor

Jumat, 10 Juni 2022 - 09:02 WIB

Demak, Jawa Tengah - Satreskrim Polres Demak  meringkus tiga orang tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di tempat berbeda di wilayah hukum Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Para tersangka Curanmor antara lain Muhammad Maulana Ibrahim (21) warga Desa Tlogorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak. Kemudian Muhammad Rizkhi (21) warga Kabupaten Magelang dan Novi Dwi Aryanto (45) warga Kabupaten Jepara.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menyatakan, tiga tersangka beraksi sendiri sendiri dengan cara memanfaatkan kelengahan korban saat memarkir kendaraannya. Para tersangka berhasil ditangkap setelah polisi mengungkap ciri-ciri pelaku atas keterangan para saksi.

"Seluruh kasus ini diungkap selama bulan Mei dan Juni 2022. Adapun para tersangka dari pengakuannya rata-rata dalam melakukan aksinya sengaja mencari kendaraan khususnya roda dua dengan acak berkeliling", kata Kapolres saat menyampaikan konferensi pers, di Mapolres, Kamis (9/6/2022).

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan petugas dalam ungkap kasus tersebut, berupa dua unit sepeda motor Honda Beat dan Supra X serta sebuah motor sudah dalam kondisi dipreteli onderdilnya.

Mereka menjual sepeda motor hasil pencurian dengan cara memasarkan di media sosial.

"Para tersangka dijerat dengan pasal 362, 363 dan 365 KUH Pidana. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 5 dan 9 tahun penjara," kata Kapolres.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:01
03:57
04:33
03:48
05:06
00:54
Viral