news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

OTT Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, KPK Ungkap Dugaan Uang Rp680 Juta hingga Pembelian 3 Bidang Tanah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa/pri.

OTT Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, KPK Ungkap Dugaan Uang Rp680 Juta hingga Pembelian 3 Bidang Tanah

Fakta kasus korupsi Rektor Unsoed Akhmad Sodiq yang ditangkap KPK. Enam orang ditetapkan tersangka terkait dugaan suap dan pemerasan penerimaan
Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:51 WIB
Reporter:
Editor :

Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp665 juta serta saldo rekening sekitar Rp99 juta. 

Dengan demikian, nilai barang bukti yang disita mencapai kurang lebih Rp764 juta. Uang tunai tersebut ditemukan di ruangan Eko Sumanto yang merupakan Kepala Bagian Akademik sekaligus panitia penerimaan mahasiswa baru.

Namun, uang yang ditemukan saat OTT hanyalah bagian dari perkara yang kini didalami. KPK mengungkap adanya dugaan aliran uang dan pengaturan penerimaan mahasiswa dalam beberapa rangkaian peristiwa.

Dugaan Rp650 Juta untuk Fakultas Kedokteran

Salah satu fakta yang mencuat adalah dugaan pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran. KPK menduga Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo meminta uang Rp650 juta untuk satu calon mahasiswa.

Permintaan tersebut diduga disampaikan melalui dua pihak swasta, Dian Mulia Wardhana dan Adi Wiharto.

“Keduanya selaku pihak swasta diduga meminta sejumlah uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta untuk satu mahasiswa,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8).

Orang tua calon mahasiswa tersebut kemudian memenuhi permintaan tersebut. Namun, anaknya ternyata tidak diterima di Fakultas Kedokteran Unsoed. Setelah itu, pihak keluarga meminta uang dikembalikan.

KPK menduga Norman kemudian meminjam uang dari pihak swasta dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq. Pengembalian uang tersebut diduga dikaitkan dengan tiga proyek di lingkungan Unsoed, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.

Ketiga proyek tersebut disebut dikerjakan perusahaan milik Mulyono, keponakan Sodiq. Pembayaran proyek kemudian diduga dialihkan kepada pihak swasta yang sebelumnya memberikan pinjaman.

KPK menilai dugaan pemerasan tersebut berkaitan dengan adanya relasi kuasa antara pihak rektorat dan orang tua calon mahasiswa.

“Sistem penerimaan ini kan ada yang punya kewenangan, ada yang mengotorisasi, dan tadi kan ada sistem untuk memberikan persetujuan atau klik. Ketika klik itu dipegang oleh suatu otoritas yang punya kewenangan penuh, ini kan bisa muncul abuse of power (penyalahgunaan kewenangan, red.),” ujar Taufik.

Berita Terkait

1
2
3 4 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:43
01:56
05:32
01:56
05:54
05:09

Viral