- Dok Unsoed
Begini Alur Dugaan Korupsi Penerimaan Maba Unsoed: Peran Rektor, Warek hingga Perantara
Kepala Bagian Akademik Diduga Pegang Akses Sistem
Alur berbeda muncul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri 2025-2026. KPK menduga Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto berkomunikasi dengan pengepul calon mahasiswa dan melakukan negosiasi mengenai uang yang harus disiapkan.
Setelah uang diterima, Eko disebut melaporkannya kepada Akhmad Sodiq. Dalam konstruksi perkara KPK, Sodiq kemudian memberikan akses user ID miliknya kepada Eko.
Akses tersebut diduga digunakan untuk melakukan persetujuan atau approval terhadap calon mahasiswa yang telah memberikan uang.
“ASO kemudian memberikan akses user id-nya kepada ES untuk proses otorisasi dengan mengklik atau memberikan approval (persetujuan, red.) dalam sistem penerimaan mahasiswa baru di Unsoed,” kata Taufik.
KPK menyebut nilai uang yang berkaitan dengan klaster ini mencapai Rp1,12 miliar. Eko diduga menerima uang dari pengepul calon mahasiswa secara bertahap selama periode 2025-2026.
Skema ini menunjukkan posisi strategis setiap orang dalam dugaan perkara. Eko berada pada bagian akademik yang berkaitan langsung dengan proses administrasi penerimaan, sementara Sodiq diduga memiliki kewenangan yang memungkinkan persetujuan dalam sistem dilakukan.
Gratifikasi Diduga Berujung Tiga Bidang Tanah
Selain dugaan penerimaan uang melalui jalur akademik, KPK juga mengungkap aliran dana yang diduga diterima Akhmad Sodiq melalui keponakannya, Mulyono alias Nono.
Pada penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri 2025 dan 2026, Sodiq diduga memberikan arahan kepada Mulyono menggunakan kode tertentu.
“Ini kode, arahan-arahan, atau perintah-perintah yang selalu digunakan oleh ASO (Akhmad Sodiq) selaku Rektor kepada MYN ketika ada pihak-pihak orang tua atau mahasiswa baru yang akan melakukan pengurusan di jalur mandiri,” kata Taufik.
KPK menyebut Mulyono kemudian menerima uang dari sejumlah pihak hingga Rp680 juta. Dana tersebut diduga dikelola untuk kepentingan Sodiq.
Yang menjadi perhatian, uang tersebut disebut tidak berhenti sebagai dana tunai. KPK menduga Sodiq memerintahkan Mulyono menggunakan uang tersebut untuk membeli tiga bidang tanah. Ketiga aset itu kemudian diatasnamakan Mulyono, bukan Sodiq.
“Jadi, uang-uang yang didapatkan oleh MYN itu digunakan atas perintah ASO untuk membelikan aset berupa tanah,” kata Taufik.