- Dok Unsoed
Begini Alur Dugaan Korupsi Penerimaan Maba Unsoed: Peran Rektor, Warek hingga Perantara
tvOnenews.com - Bukan sekadar transaksi uang, KPK mengungkap dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang diduga melibatkan sejumlah orang dengan fungsi berbeda.
Dari Rektor Akhmad Sodiq yang memiliki kewenangan tertinggi dalam sistem penerimaan, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, hingga tiga pihak swasta yang menjadi perantara.
Dalam konstruksi perkara KPK, uang diduga mengalir melalui jalur yang berbeda, sementara sebagian hasilnya disebut berujung pada pembelian aset dan proyek di lingkungan kampus.
Rektor, Warek hingga Perantara Diduga Memiliki Peran Berbeda
KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah OTT pada 20 Agustus 2026. Mereka adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta pihak swasta Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono yang merupakan keponakan Sodiq.
Dalam perkara pertama, KPK menduga Norman Arie Prayogo menggunakan kewenangannya melalui Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto untuk meminta Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran. Uang tersebut diminta agar calon mahasiswa dapat masuk Unsoed.
“Keduanya selaku pihak swasta diduga meminta sejumlah uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta untuk satu mahasiswa,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8) malam.
Persoalannya, calon mahasiswa tersebut tetap dinyatakan tidak lulus setelah uang diserahkan. Orang tua kemudian meminta pengembalian dana.
KPK menduga Norman kemudian meminjam uang kepada pihak swasta, dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq. Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, muncul skema tiga paket pekerjaan di lingkungan Unsoed: pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
Ketiga pekerjaan itu diduga dikerjakan perusahaan milik Mulyono. Pembayaran proyek kemudian disebut dialihkan kepada pihak swasta yang sebelumnya memberikan pinjaman kepada Norman.
Dengan demikian, dalam konstruksi perkara ini, peran masing-masing pihak terlihat berbeda: Norman diduga menjadi penghubung dari sisi pejabat kampus, dua pihak swasta menjadi perantara, sedangkan Mulyono diduga menjadi pihak yang menyediakan perusahaan untuk pengerjaan proyek.
Kepala Bagian Akademik Diduga Pegang Akses Sistem
Alur berbeda muncul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri 2025-2026. KPK menduga Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto berkomunikasi dengan pengepul calon mahasiswa dan melakukan negosiasi mengenai uang yang harus disiapkan.
Setelah uang diterima, Eko disebut melaporkannya kepada Akhmad Sodiq. Dalam konstruksi perkara KPK, Sodiq kemudian memberikan akses user ID miliknya kepada Eko.
Akses tersebut diduga digunakan untuk melakukan persetujuan atau approval terhadap calon mahasiswa yang telah memberikan uang.
“ASO kemudian memberikan akses user id-nya kepada ES untuk proses otorisasi dengan mengklik atau memberikan approval (persetujuan, red.) dalam sistem penerimaan mahasiswa baru di Unsoed,” kata Taufik.
KPK menyebut nilai uang yang berkaitan dengan klaster ini mencapai Rp1,12 miliar. Eko diduga menerima uang dari pengepul calon mahasiswa secara bertahap selama periode 2025-2026.
Skema ini menunjukkan posisi strategis setiap orang dalam dugaan perkara. Eko berada pada bagian akademik yang berkaitan langsung dengan proses administrasi penerimaan, sementara Sodiq diduga memiliki kewenangan yang memungkinkan persetujuan dalam sistem dilakukan.
Gratifikasi Diduga Berujung Tiga Bidang Tanah
Selain dugaan penerimaan uang melalui jalur akademik, KPK juga mengungkap aliran dana yang diduga diterima Akhmad Sodiq melalui keponakannya, Mulyono alias Nono.
Pada penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri 2025 dan 2026, Sodiq diduga memberikan arahan kepada Mulyono menggunakan kode tertentu.
“Ini kode, arahan-arahan, atau perintah-perintah yang selalu digunakan oleh ASO (Akhmad Sodiq) selaku Rektor kepada MYN ketika ada pihak-pihak orang tua atau mahasiswa baru yang akan melakukan pengurusan di jalur mandiri,” kata Taufik.
KPK menyebut Mulyono kemudian menerima uang dari sejumlah pihak hingga Rp680 juta. Dana tersebut diduga dikelola untuk kepentingan Sodiq.
Yang menjadi perhatian, uang tersebut disebut tidak berhenti sebagai dana tunai. KPK menduga Sodiq memerintahkan Mulyono menggunakan uang tersebut untuk membeli tiga bidang tanah. Ketiga aset itu kemudian diatasnamakan Mulyono, bukan Sodiq.
“Jadi, uang-uang yang didapatkan oleh MYN itu digunakan atas perintah ASO untuk membelikan aset berupa tanah,” kata Taufik.
Jika seluruh konstruksi KPK tersebut digambarkan sebagai sebuah alur, maka dugaan praktiknya melibatkan beberapa lapisan: kewenangan berada di tingkat rektor, pengaturan penerimaan diduga melibatkan pejabat akademik dan wakil rektor, komunikasi uang dilakukan melalui perantara, sementara sebagian hasilnya diduga dialihkan melalui proyek dan pembelian aset.
KPK kemudian menetapkan keenamnya sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum dan harus dibuktikan melalui persidangan.
Namun, kasus ini memperlihatkan bagaimana kewenangan dalam penerimaan mahasiswa baru menjadi titik krusial yang diduga dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan pribadi. (udn)