- ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa/pri
Waduh, Guru Jadi Pengepul Kursi Unsoed? KPK Bongkar Skema Kursi Maba Unsoed Rp50 Juta hingga Rp500 Juta
Temuan tersebut menggambarkan adanya dugaan mekanisme perantara di luar jalur resmi penerimaan mahasiswa. Guru diduga menjadi penghubung sejumlah siswa, sementara komunikasi mengenai kuota dan nominal dilakukan dengan pihak yang berada di lingkungan akademik Unsoed.
Tiga Skema Dugaan Korupsi Penerimaan Maba
Temuan mengenai guru tersebut merupakan salah satu bagian dari dugaan praktik korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed. KPK sebelumnya mengungkap sedikitnya tiga klaster dugaan penyimpangan selama proses penerimaan mahasiswa jalur mandiri 2025-2026.
Skema pertama berkaitan dengan Fakultas Kedokteran. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo diduga meminta Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa melalui dua pihak swasta, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.
"Keduanya selaku pihak swasta diduga meminta sejumlah uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta untuk satu mahasiswa," kata Taufik.
Namun, calon mahasiswa tersebut tetap dinyatakan tidak lulus. Persoalan kemudian berkembang ketika orang tua meminta uang dikembalikan.
KPK menduga pengembalian dana tersebut dikaitkan dengan tiga proyek di lingkungan Unsoed. Perusahaan milik Mulyono, keponakan Akhmad Sodiq, disebut mengerjakan proyek pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung. Pembayaran proyek kemudian diduga dialihkan untuk melunasi pinjaman Rp650 juta kepada pihak swasta.
Skema lainnya berkaitan dengan Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto. KPK menduga Eko berkomunikasi dengan pengepul calon mahasiswa dan menerima uang. Setelah itu, Eko disebut melaporkan penerimaan tersebut kepada Akhmad Sodiq.
- Dok Unsoed
Rektor dan Lima Orang Jadi Tersangka
Dalam klaster lain, KPK menduga Akhmad Sodiq memberikan akses *user ID* miliknya kepada Eko untuk memberikan persetujuan terhadap calon mahasiswa yang telah menyerahkan uang.
KPK juga menyebut Sodiq memberikan arahan kepada keponakannya, Mulyono alias Nono, terkait penerimaan uang dalam jalur mandiri. Uang yang diterima Mulyono selama 2025-2026 disebut mencapai Rp680 juta dan diduga digunakan untuk membeli tiga bidang tanah atas arahan Sodiq.
Rangkaian tersebut kemudian membawa KPK pada penetapan enam tersangka. Mereka adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, Mulyono selaku keponakan Sodiq, serta Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto sebagai pihak swasta. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Kuat Puji Prayitno yang turut diamankan dalam OTT tidak ditetapkan sebagai tersangka.