news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Waduh, Guru Jadi Pengepul Kursi Unsoed KPK Bongkar Skema Kursi Maba Unsoed Rp50 Juta hingga Rp500 Juta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa/pri

Waduh, Guru Jadi Pengepul Kursi Unsoed? KPK Bongkar Skema Kursi Maba Unsoed Rp50 Juta hingga Rp500 Juta

KPK mengungkap dugaan peran seorang guru sebagai pengepul kursi mahasiswa baru Unsoed. Harga kursi jalur mandiri disebut Rp50 juta hingga Rp500 juta. Begini
Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:58 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Impian masuk perguruan tinggi negeri (PTN) yang selama ini diperjuangkan siswa melalui nilai dan ujian diduga memiliki jalur gelap di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan penawaran “kursi” mahasiswa baru melalui jalur mandiri dengan tarif fantastis, mulai Rp50 juta hingga Rp500 juta per orang.

Yang membuat pengungkapan ini semakin mengejutkan, salah satu mata rantai dalam dugaan praktik tersebut disebut berasal dari lingkungan sekolah. 

KPK menemukan adanya seorang guru yang diduga bertindak sebagai pengepul atau koordinator sejumlah siswa SMA, kemudian berkomunikasi dengan pihak kampus untuk membicarakan kuota dan harga calon mahasiswa.

Nama guru tersebut muncul ketika penyidik menelusuri komunikasi antara pihak sekolah dan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto. 

Percakapan melalui WhatsApp diduga memperlihatkan adanya tawar-menawar mengenai jumlah kursi dan harga per calon mahasiswa. Temuan ini menjadi bagian dari konstruksi perkara korupsi penerimaan mahasiswa baru yang menyeret Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan lima tersangka lainnya.

Guru Diduga Jadi Pengepul, Kursi Ditawarkan Rp50-500 Juta

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa penyidik menemukan kelompok siswa dari sebuah SMA yang dikoordinasikan oleh seorang guru.

"Ada beberapa kelompok siswa dari SMA yang kemudian dikoordinasikan oleh seorang guru," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8) malam.

OTT Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, KPK Ungkap Dugaan Uang Rp680 Juta hingga Pembelian 3 Bidang Tanah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa/pri.

Guru tersebut kemudian diduga berkomunikasi dengan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto. Dari komunikasi yang ditemukan penyidik, pembicaraan tidak hanya mengenai calon mahasiswa, tetapi juga menyangkut jumlah kuota dan harga yang harus dibayarkan.

"Guru ini kemudian kami temukan percakapan di WA (WhatsApp) dengan ES. Kemudian, ini ada tawar-menawar jumlah kuotanya dan terkait per orangnya atau kepalanya itu berapa," ungkap Taufik.

Dari percakapan tersebut, KPK menemukan dugaan penetapan harga “kursi” mahasiswa baru. Nilainya disebut sangat bervariasi, tergantung calon mahasiswa dan posisi yang ditawarkan.

"Paling tinggi itu Rp500 juta sampai yang paling rendah itu ada Rp50 juta untuk per kepala," ujar Taufik.

Temuan tersebut menggambarkan adanya dugaan mekanisme perantara di luar jalur resmi penerimaan mahasiswa. Guru diduga menjadi penghubung sejumlah siswa, sementara komunikasi mengenai kuota dan nominal dilakukan dengan pihak yang berada di lingkungan akademik Unsoed.

Tiga Skema Dugaan Korupsi Penerimaan Maba

Temuan mengenai guru tersebut merupakan salah satu bagian dari dugaan praktik korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed. KPK sebelumnya mengungkap sedikitnya tiga klaster dugaan penyimpangan selama proses penerimaan mahasiswa jalur mandiri 2025-2026.

Skema pertama berkaitan dengan Fakultas Kedokteran. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo diduga meminta Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa melalui dua pihak swasta, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.

"Keduanya selaku pihak swasta diduga meminta sejumlah uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta untuk satu mahasiswa," kata Taufik.

Namun, calon mahasiswa tersebut tetap dinyatakan tidak lulus. Persoalan kemudian berkembang ketika orang tua meminta uang dikembalikan.

KPK menduga pengembalian dana tersebut dikaitkan dengan tiga proyek di lingkungan Unsoed. Perusahaan milik Mulyono, keponakan Akhmad Sodiq, disebut mengerjakan proyek pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung. Pembayaran proyek kemudian diduga dialihkan untuk melunasi pinjaman Rp650 juta kepada pihak swasta.

Skema lainnya berkaitan dengan Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto. KPK menduga Eko berkomunikasi dengan pengepul calon mahasiswa dan menerima uang. Setelah itu, Eko disebut melaporkan penerimaan tersebut kepada Akhmad Sodiq.

Mengenal Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Ditangkap KPK dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru
Sumber :
  • Dok Unsoed

Rektor dan Lima Orang Jadi Tersangka

Dalam klaster lain, KPK menduga Akhmad Sodiq memberikan akses *user ID* miliknya kepada Eko untuk memberikan persetujuan terhadap calon mahasiswa yang telah menyerahkan uang.

KPK juga menyebut Sodiq memberikan arahan kepada keponakannya, Mulyono alias Nono, terkait penerimaan uang dalam jalur mandiri. Uang yang diterima Mulyono selama 2025-2026 disebut mencapai Rp680 juta dan diduga digunakan untuk membeli tiga bidang tanah atas arahan Sodiq.

Rangkaian tersebut kemudian membawa KPK pada penetapan enam tersangka. Mereka adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, Mulyono selaku keponakan Sodiq, serta Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto sebagai pihak swasta. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Kuat Puji Prayitno yang turut diamankan dalam OTT tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Secara hukum, dugaan penerimaan uang untuk memengaruhi proses penerimaan mahasiswa dapat masuk dalam tindak pidana korupsi apabila unsur pasalnya terpenuhi. 

KPK menyebut para tersangka dalam perkara ini dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto **Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini menjadi sorotan karena proses masuk perguruan tinggi seharusnya ditentukan berdasarkan mekanisme seleksi yang transparan dan adil. 

Jika dugaan jual beli kursi tersebut terbukti di pengadilan, maka praktik itu bukan hanya merugikan calon mahasiswa yang mengikuti seleksi secara jujur, tetapi juga mempertanyakan integritas tata kelola penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi negeri. (udn)

 
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:43
01:56
05:32
01:56
05:54
05:09

Viral