news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Timbul (49) warga Lendah, Kabupaten Kulon Progo yang nyaris tidak bisa membayar biaya kuliah putra sulungnya di UNY usai masuk desil 9..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

BPS DIY Buka Suara Soal Pengemudi Bentor di Kulon Progo Gagal Ajukan Keringanan Biaya Sang Anak Usai Masuk Desil 9

Badan Pusat Statistik (BPS) DI Yogyakarta buka suara mengenai perubahan desil yang dialami oleh Timbul, warga Lendah, Kabupaten Kulon Progo. 
Selasa, 25 Agustus 2026 - 23:18 WIB
Reporter:
Editor :

Kulon Progo, tvOnenews.com - Badan Pusat Statistik (BPS) DI Yogyakarta buka suara mengenai perubahan desil yang dialami oleh Timbul, warga Lendah, Kabupaten Kulon Progo. 

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi becak motor (bentor) nyaris gagal menguliahi putra sulungnya yang baru saja diterima sebagai mahasiswa baru (maba) di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) lewat jalur mandiri. 

Pasalnya, Timbul harus membayar uang masuk kuliah sang anak sebesar Rp15 juta. Karena itu, ia berniat mengajukan keringanan biaya menggunakan beasiswa lewat Program Indonesia Pintar (PIP). 

Akan tetapi, Timbul dibuat kaget ketika mencari syarat pengajuan PIP berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke kalurahan, ia yang sebelumnya terdaftar dalam desil 1 kini berubah menjadi desil 9 atau kelompok keluarga dengan tingkat kesejahteraan pada urutan 81-90 persen. 

Atas kondisi tersebut, BPS DIY segera mengambil langkah cepat dengan melakukan verifikasi kembali di lapangan. Hal tersebut disampaikan oleh pelaksana tugas (Plt) Kepala BPS DIY, Endang Tri Wahyuningsih pada Senin (24/8/2026). 

"Untuk kasus pak Timbul, kami telah dilakukan verifikasi kembali di lapangan," kata Endang. 

Endang mengungkap berdasarkan hasil verifikasi, anggota rumah tangga pria berusia 49 tahun tersebut berjumlah tiga orang.

Selain bekerja sebagai pengemudi bentor, yang bersangkutan rupanya memiliki usaha kecil berupa ternak ayam. Serta rumah yang ditempatinya merupakan rumah milik sendiri. 

Oleh karena itu, perubahan desil masih dimungkinkan apabila berdasarkan hasil verifikasi ditemukan kondisi yang tidak sesuai dengan data sebelumnya.

Dalam hal ini, proses yang dilakukan bukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, karena Data Tunggal dan Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) bersumber dari berbagai data dan melibatkan banyak tahapan serta pihak dalam proses pembentukannya. 

"Terpenting saat ini adalah bersama-sama mencari solusi dan memastikan data yang digunakan benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat," ungkap Endang. 

Ia melanjutkan, bila masyarakat menemukan perubahan desil yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, hal tersebut dapat disampaikan melalui kanal yang telah disediakan untuk kemudian dilakukan verifikasi kembali. 

Dengan demikian, masyarakat yang berdasarkan kondisi faktual memang memenuhi kriteria dapat tetap memperoleh bantuan sesuai ketentuan.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:01
02:16
01:22
22:18
03:49
05:11

Viral