news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Timbul (49) warga Lendah, Kabupaten Kulon Progo yang nyaris tidak bisa membayar biaya kuliah putra sulungnya di UNY usai masuk desil 9..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

BPS DIY Buka Suara Soal Pengemudi Bentor di Kulon Progo Gagal Ajukan Keringanan Biaya Sang Anak Usai Masuk Desil 9

Badan Pusat Statistik (BPS) DI Yogyakarta buka suara mengenai perubahan desil yang dialami oleh Timbul, warga Lendah, Kabupaten Kulon Progo. 
Selasa, 25 Agustus 2026 - 23:18 WIB
Reporter:
Editor :

Kulon Progo, tvOnenews.com - Badan Pusat Statistik (BPS) DI Yogyakarta buka suara mengenai perubahan desil yang dialami oleh Timbul, warga Lendah, Kabupaten Kulon Progo. 

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi becak motor (bentor) nyaris gagal menguliahi putra sulungnya yang baru saja diterima sebagai mahasiswa baru (maba) di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) lewat jalur mandiri. 

Pasalnya, Timbul harus membayar uang masuk kuliah sang anak sebesar Rp15 juta. Karena itu, ia berniat mengajukan keringanan biaya menggunakan beasiswa lewat Program Indonesia Pintar (PIP). 

Akan tetapi, Timbul dibuat kaget ketika mencari syarat pengajuan PIP berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke kalurahan, ia yang sebelumnya terdaftar dalam desil 1 kini berubah menjadi desil 9 atau kelompok keluarga dengan tingkat kesejahteraan pada urutan 81-90 persen. 

Atas kondisi tersebut, BPS DIY segera mengambil langkah cepat dengan melakukan verifikasi kembali di lapangan. Hal tersebut disampaikan oleh pelaksana tugas (Plt) Kepala BPS DIY, Endang Tri Wahyuningsih pada Senin (24/8/2026). 

"Untuk kasus pak Timbul, kami telah dilakukan verifikasi kembali di lapangan," kata Endang. 

Endang mengungkap berdasarkan hasil verifikasi, anggota rumah tangga pria berusia 49 tahun tersebut berjumlah tiga orang.

Selain bekerja sebagai pengemudi bentor, yang bersangkutan rupanya memiliki usaha kecil berupa ternak ayam. Serta rumah yang ditempatinya merupakan rumah milik sendiri. 

Oleh karena itu, perubahan desil masih dimungkinkan apabila berdasarkan hasil verifikasi ditemukan kondisi yang tidak sesuai dengan data sebelumnya.

Dalam hal ini, proses yang dilakukan bukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, karena Data Tunggal dan Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) bersumber dari berbagai data dan melibatkan banyak tahapan serta pihak dalam proses pembentukannya. 

"Terpenting saat ini adalah bersama-sama mencari solusi dan memastikan data yang digunakan benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat," ungkap Endang. 

Ia melanjutkan, bila masyarakat menemukan perubahan desil yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, hal tersebut dapat disampaikan melalui kanal yang telah disediakan untuk kemudian dilakukan verifikasi kembali. 

Dengan demikian, masyarakat yang berdasarkan kondisi faktual memang memenuhi kriteria dapat tetap memperoleh bantuan sesuai ketentuan.

DTSEN merupakan suatu sistem yang digunakan untuk mendata manusia, sementara proses pengisian datanya juga melibatkan manusia. 

Selain itu, Metode Proxy Means Test (PMT) yang digunakan juga merupakan suatu model atau program yang memiliki keterbatasan. Untuk mengantisipasi sampling error dan non sampling error (NSE) dilakukan proses verifikasi dan saat ini proses tersebut terus dipercepat. 

"Yang utama adalah memastikan data yang dihasilkan benar dan berkualitas. Hal tersebut membutuhkan partisipasi masyarakat, lembaga pemerintah dan seluruh pihak terkait untuk saling memperkuat data," ucap Endang. 

Untuk bantuan pendidikan, PIP juga terus dilakukan melalui tahap 1 dan 2. Sementara untuk akses terhadap program bantuan atau beasiswa lainnya, mekanisme dan persyaratan masing-masing program terus diperhatikan dengan menggunakan hasil verifikasi kondisi masyarakat sebagai salah satu dasar pendukung. 

Kepala Dinas Sosial DIY, Suyarno menerangkan, perubahan desil mengacu pada regulasi pemberian bansos antara lain Kepmensos Nomor 22 yang mana terdapat bansos yang ditujukan khususnya kepada masyarakat pada desil 1-4. Untuk program tertentu termasuk kepesertaan jaminan kesehatan, cakupan desil dapat berbeda. 

Menurut Suyarno, perubahan desil tidak serta merta berarti bahwa masyarakat yang desilnya meningkat langsung dihentikan dari seluruh bantuan. 

Pemerintah daerah (Pemda) perlu menyikapinya secara bijak. Saat ini, pemda disebutnya masih melakukan pembahasan internal untuk mencari skema agar masyarakat secara faktual masih membutuhkan bantuan tetap dapat diakomodasi. 

Suyarno kemudian mencontohkan fenomena yang dialami oleh Timbul. 

"Dalam kasus Pak Timbul, secara data apabila berada pada desil 9, yang bersangkutan tidak termasuk kelompok penerima bantuan tertentu. Namun setelah melihat kondisi faktual di lapangan, perlu dicari mekanisme yang tepat agar kasus seperti ini dapat ditangani. Sampai saat ini, belum terdapat jawaban atau skema final. Tetapi, Pemda terus mencari solusi terbaik," ucap Suyarno. 

 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:01
02:16
01:22
22:18
03:49
05:11

Viral