news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polisi menunjukkan barang bukti dugaan pelecehan seksual santriwati dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Jumat (11/9/2026)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Abdul Rohim

Pengasuh Ponpes di Pati Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual, Korban Diduga Dilecehkan 8 Kali

Polresta Pati menetapkan seorang pengasuh lembaga pendidikan agama di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berinisial MKA (47), sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
Sabtu, 12 September 2026 - 11:53 WIB
Reporter:
Editor :

Pihak keluarga selanjutnya membawa perkara tersebut ke jalur hukum dan melaporkannya kepada kepolisian.

Kasus ini kemudian menjadi perhatian warga setelah isu dugaan pencabulan terhadap santriwati tersebut mencuat di Desa Talun, Selasa (8/9/2026) malam.

Puluhan warga dilaporkan mendatangi rumah tersangka. Dalam situasi tersebut, MKA kemudian menyerahkan diri ke Polsek Kayen.

Polresta Pati selanjutnya melakukan penyelidikan hingga meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan MKA sebagai tersangka.

Dalam proses penanganan perkara, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara, gelar perkara, serta pemeriksaan terhadap korban, saksi dan tersangka.

Penyidik juga berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Pati serta instansi terkait untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan.

Hingga kini, baru satu korban yang secara resmi melaporkan dugaan kekerasan seksual tersebut kepada kepolisian.

Polresta Pati membuka ruang bagi masyarakat maupun korban lain yang mungkin mengalami kejadian serupa untuk melapor kepada pihak kepolisian.

Atas perkara tersebut, MKA dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Tersangka juga dikenakan Pasal 16 ayat (1) huruf e UU TPKS sebagai ketentuan pemberat yang menambah sepertiga masa hukuman. Dengan demikian, ancaman pidananya dapat mencapai 16 tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polresta Pati mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban demi menjaga perlindungan dan pemulihan korban.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang, menghormati proses hukum dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak,” pungkasnya. (arm/buz) 

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:13
01:04
02:14
01:59
04:13
03:53

Viral