news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tim penyidik saat melakukan interogasi kepada ibu penjual bayi di Kecamatan Jebres, Kota Surakarta..
Sumber :
  • Tim tvOne - Mahfira Putri

Polresta Surakarta Ungkap Kasus Penjualan Bayi, Ibu Kandung Terima Rp 6 Juta

Seorang ibu berinisial MDS (20) di Kecamatan Jebres, Kota Surakarta tega menjual bayinya yang belum genap berusia dua bulan.
Kamis, 24 September 2026 - 21:19 WIB
Reporter:
Editor :

Solo, tvOnenews.com — Seorang ibu berinisial MDS (20) di Kecamatan Jebres, Kota Surakarta tega menjual bayinya yang belum genap berusia dua bulan.

MDS ditetapkan sebagai tersangka oleh Satres PPA dan PPO Polresta Surakarta dalam perkara dugaan tindak pidana penjualan bayi.

Wakapolresta Surakarta AKBP Heru Eko Wibowo, didampingi Kasat Res PPA dan PPO Kompol Ratna Karlinasari mengatakan perkara tersebut berawal ketika tersangka melahirkan seorang bayi laki-laki pada 5 Agustus 2026 di salah satu rumah sakit di Kota Surakarta.

Setelah melahirkan, tersangka mengaku tidak sanggup merawat anaknya. Lantas pada 8 Agustus 2026, tersangka membawa bayi tersebut ke tempat kosnya di wilayah Mojosongo, Jebres. 

"Tersangka kemudian menghubungi salah seorang saksi dan menyampaikan bahwa dirinya tidak sanggup merawat bayi tersebut."

"Setelah menerima informasi tersebut, saksi bersama seorang pria yang disebut sebagai calon pembeli datang ke tempat kos tersangka untuk melihat kondisi bayi," jelas AKBP Heru, Kamis (24/9/2026).

Keesokan harinya, pria tersebut kembali datang dengan membawa perlengkapan bayi berupa kain jarik dan popok. Pada siang harinya, tersangka bersama sejumlah saksi bertemu di sebuah rumah di wilayah Jagalan, Jebres, Surakarta. 

Dalam pertemuan tersebut, bayi laki-laki itu diserahkan kepada calon pembeli. Tersangka menerima uang sebesar Rp 6 juta setelah pertemuan. 

"Dari hasil penyelidikan, uang itu kemudian digunakan tersangka untuk membayar utang sekitar Rp 4 juta, sedangkan sisanya yang Rp 2 juta digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," tambahnya.

Wakapolresta menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, uang tersebut telah habis digunakan. Penyidik juga menemukan fakta baru bahwa tersangka sempat ingin menjual bayi pertamanya.

Tersangka pernah berencana menjual bayi pertamanya dengan nilai Rp 15 juta. Namun, rencana transaksi tersebut tidak terlaksana.

Bayi pertama tersangka selanjutnya dititipkan kepada keluarga salah seorang saksi untuk dirawat dan saat ini telah berusia sekitar satu tahun.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, dan gelar perkara, penyidik Satres PPA dan PPO Polresta Surakarta menetapkan MDS sebagai tersangka," tegasnya.

Terhadap bayi tersebut, kepolisian memastikan penanganan dan perlindungan dilakukan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 83 jo. Pasal 76F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. (uti/buz)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:12
06:45
04:21
04:52
04:00
07:00

Viral