- Tim tvOne - Tim tvOne
Rehabilitasi Pasar Ngawen Blora, Sediakan 835 Tempat Usaha dengan Daya Tampung 924 Pedagang
Ia berpesan agar lapak atau tempat usaha di Pasar Ngawen tidak diperjualbelikan maupun disewakan kepada pihak lain.
Ketentuan tersebut perlu menjadi perhatian bersama agar fasilitas pasar dapat digunakan sesuai peruntukannya dan tidak dimanfaatkan sebagai objek transaksi yang berpotensi merugikan pedagang lain.
Menurut Bupati, pengelolaan pasar harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan keberlangsungan usaha para pedagang.
Oleh karena itu, seluruh pihak terkait diminta ikut mengawasi pemanfaatan kios dan los agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pembagian tempat usaha dapat berlangsung secara tertib dan memberikan kesempatan yang adil bagi pedagang yang memang berhak menempatinya.
Terkait rencana masuknya kembali para pedagang ke Pasar Ngawen, Pemerintah Kabupaten Blora merencanakan proses tersebut pada Jumat Kliwon, 30 Oktober 2026.
Bupati berharap seluruh persiapan, mulai dari penataan tempat usaha, pengaturan perpindahan pedagang, koordinasi antarpihak, hingga kesiapan operasional pasar, dapat dilakukan secara matang sehingga pelaksanaannya berjalan lancar, aman, tertib, dan kondusif.
“Saya berharap proses perpindahan ini dapat berjalan dengan tertib, lancar, dan kondusif. Saya minta seluruh pihak terkait mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik. Kita harus memastikan bahwa ketika para pedagang kembali menempati pasar, semuanya sudah dipersiapkan dengan matang,” ungkapnya.
Penandatanganan perjanjian pengelolaan sementara ini juga diharapkan memberikan kejelasan mengenai tanggung jawab masing-masing pihak, memperkuat koordinasi, serta memastikan hasil rehabilitasi Pasar Ngawen dapat dijaga dan dimanfaatkan secara optimal.
Pengelolaan yang baik menjadi faktor penting agar fasilitas yang telah dibangun dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Blora, Kapolres Blora, Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Jawa Tengah beserta jajaran, PPK Pelaksanaan Prasarana Strategis III Jawa Tengah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blora, Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Blora, unsur Forkopimcam Ngawen, perwakilan PT Joglo Multi Ayu, PT Arss Baru KSO, CV Giri Nusa Konsultan, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Bupati berharap rehabilitasi Pasar Ngawen tidak hanya mengembalikan fungsi pasar sebagai tempat transaksi jual beli, tetapi juga menjadi momentum untuk membangun tata kelola perdagangan yang lebih tertib, nyaman, dan berkelanjutan.