- instagram Hamenang
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Mantan Wartawan? Berharta Rp5,98 Miliar Saat OTT KPK
Di luar perjalanan karier dan perkembangan perkara, harta kekayaan Hamenang menjadi perhatian karena tercatat hampir Rp6 miliar dalam LHKPN periodik 2025.
Berdasarkan data yang dilaporkan pada 26 Maret 2026, total kekayaan Hamenang mencapai Rp5.983.361.557. Nilai tersebut merupakan kekayaan yang dilaporkan untuk periode 2025, bukan penilaian harga pasar terkini seluruh aset yang dimilikinya.
Komponen tanah dan bangunan menjadi salah satu bagian terbesar, dengan nilai sekitar Rp2,595 miliar. Aset tersebut tersebar di Kabupaten Klaten dan Kota Yogyakarta, meliputi beberapa bidang tanah serta tanah dan bangunan.
Pada kategori alat transportasi dan mesin, Hamenang melaporkan aset senilai Rp565 juta. Daftar kendaraan yang tercantum dalam laporan sebelumnya antara lain Yamaha 2DP Non ABS tahun 2017, Mazda RX-8 tahun 2006, Yamaha Fazio tahun 2022, Kawasaki Ninja KR150K tahun 2011, Honda Civic Sedan tahun 2013, serta Toyota minibus tahun 2013.
Selain properti dan kendaraan, laporan tersebut memuat harta bergerak lainnya senilai Rp263,5 juta, kas dan setara kas sekitar Rp1,21 miliar, serta harta lainnya senilai Rp1,349 miliar. Jika dijumlahkan, komponen tersebut menghasilkan total sekitar Rp5,983 miliar sesuai laporan yang disampaikan.
LHKPN merupakan instrumen transparansi untuk mencatat kekayaan penyelenggara negara. Besaran harta yang dilaporkan tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya tindak pidana, sebagaimana kabar penangkapan juga tidak otomatis membuktikan kesalahan seseorang.
Kini, perjalanan Hamenang dari reporter televisi, anggota DPRD, Ketua DPRD, hingga Bupati Klaten menjadi sorotan bersamaan dengan proses hukum yang sedang berjalan. Publik menunggu penjelasan resmi lebih lanjut dari KPK mengenai pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkara, serta dugaan peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut.
Dengan demikian, latar belakang Hamenang sebagai mantan reporter dan catatan kekayaan Rp5,98 miliar merupakan dua aspek profil yang dapat ditelusuri melalui sumber pemberitaan dan laporan LHKPN. Sementara itu, dugaan pelanggaran hukum harus tetap merujuk pada hasil penyidikan dan proses peradilan yang berlaku. (udn)