- ist
Viral Istri Kades Karanganyar Akui Skandal 'Hubungan Terlarang' dengan Anggota DPRD Rembang: Itu Bukan Dugaan, Itu adalah Fakta
tvOnenews.com - Kasus istri Kepala Desa Karanganyar, Kecamatan Kragan yang diduga menjalin hubungan terlarang dengan seorang anggota DPRD Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, menjadi perbincangan setelah pengakuan perempuan berinisial ZI tersebar dan viral di media sosial.
Persoalan ini bukan hanya menyangkut dugaan perselingkuhan dalam rumah tangga, tetapi juga menyeret nama seorang pejabat publik yang seharusnya menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.
Perhatian publik semakin besar setelah Zayyana Ilma, istri Kepala Desa Karanganyar, Kecamatan Kragan, secara terbuka mengungkapkan hubungannya dengan anggota DPRD berinisial W atau Widodo.
Dalam keterangannya, Zayyana bahkan menegaskan bahwa hubungan tersebut bukan sekadar dugaan sebagaimana yang ramai diberitakan. Ia mengaku telah menjalin hubungan dengan legislator tersebut selama kurang lebih delapan bulan.
Kasus ini kemudian berkembang menjadi persoalan hukum setelah Sami, suami Zayyana sekaligus Kepala Desa Karanganyar, melaporkan dugaan perzinaan tersebut kepada kepolisian dan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Rembang.
Laporan itu memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai kronologi hubungan keduanya, bukti yang telah diserahkan, hingga konsekuensi hukum yang mungkin dihadapi pihak-pihak terkait.
Kronologi Istri Kades Karanganyar Diduga Terlibat Hubungan Terlarang dengan Anggota DPRD Rembang
Persoalan yang melibatkan Zayyana Ilma dan anggota DPRD Kabupaten Rembang berinisial Widodo mulai menjadi perhatian setelah Sami mengambil langkah hukum. Ia melaporkan dugaan perzinaan yang melibatkan istrinya dan legislator tersebut.
Sami menyampaikan bahwa pengaduan kepada Ketua DPRD Kabupaten Rembang dengan tembusan Badan Kehormatan (BK) DPRD telah dikirim pada 14 September 2026. Selanjutnya, laporan kepada Polres Rembang disampaikan pada 21 September 2026.
"Saya resmi melaporkan dugaan perzinaan Saudari ZI, Zayyana Ilma, istri saya, dengan Saudara W," kata Sami.
Penanganan perkara tersebut kemudian diserahkan kepada kuasa hukumnya. Pengacara Sami, Abdul Mun'im, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyertakan sejumlah dokumen dan bukti untuk mendukung laporan.
Bukti yang diserahkan antara lain riwayat percakapan, foto, dokumentasi hotel, serta video. Menurut pihak pelapor, hubungan yang dipermasalahkan itu diduga berlangsung sejak 19 Agustus 2025 hingga 3 Maret 2026.
Abdul Mun'im menyebut dugaan perzinaan tersebut memiliki konsekuensi pidana berdasarkan ketentuan KUHP baru. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II.
"Kami sudah melampirkan alat bukti," ujarnya.
Ia berharap proses hukum dapat berjalan sehingga pihak yang melaporkan memperoleh kepastian hukum.
"Sehingga kepastian hukum dapat diperoleh klien kami," kata dia.
Laporan kepada Badan Kehormatan DPRD juga menjadi perhatian tersendiri karena perkara tersebut melibatkan seorang anggota legislatif. Lembaga etik DPRD memiliki fungsi untuk menilai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggotanya, terpisah dari proses pidana yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Zayyana Ilma Akui Hubungan dengan Widodo, Sebut Terjadi Enam Kali
Perkembangan lain muncul setelah Zayyana Ilma menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Rembang pada Senin (2/11/2026).
Dalam keterangannya, Zayyana justru menolak penggunaan istilah dugaan untuk menggambarkan hubungan yang melibatkan dirinya dan Widodo. Ia secara terbuka mengakui adanya hubungan tersebut.
"Saya membantah itu (dugaan) karena (perselingkuhan) itu bukan lagi dugaan, itu adalah fakta."
"Faktanya perzinaan itu terjadi antara saya dengan Saudara W," ungkapnya.
Kepada penyidik, Zayyana juga memberikan penjelasan mengenai kronologi pertemuannya dengan anggota DPRD tersebut. Ia mengaku hubungan keduanya bermula ketika mereka bertemu di sebuah hotel di Semarang saat Widodo sedang menjalankan kegiatan kunjungan kerja (kunker).
Zayyana menyebut hubungan itu berlangsung selama kurang lebih delapan bulan dan terjadi sebanyak enam kali di lokasi berbeda.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya beberapa kali berbohong kepada suaminya untuk menutupi pertemuan tersebut. Salah satu alasannya adalah pergi berbelanja ke luar kota.
Dalam keterangannya, Zayyana turut membantah tudingan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dialamatkan kepadanya. Ia mengaku tidak pernah menerima uang dari Widodo.
Zayyana juga menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap anggota DPRD tersebut yang dinilai tidak sportif dalam menghadapi persoalan yang mencuat.
"Dia memang orang terhormat, tapi tidak mau mengakui perbuatannya. Artinya, dia tidak mau bertanggung jawab, berbelit," ujarnya.
Ia turut membantah anggapan bahwa Widodo menjadi korban jebakan. Menurut pengakuannya, hubungan tersebut bukan peristiwa yang hanya terjadi satu kali.
"Itu saya sangat menyangkal, karena ini tidak terjadi satu kali. Karena hubungan ini kurang lebih delapan bulan," tegasnya.
Meski demikian, pengakuan salah satu pihak tetap perlu ditempatkan sebagai bagian dari keterangan dalam proses pemeriksaan. Pembuktian perkara pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan yang berlaku.
Bagaimana Ancaman Hukum Perzinaan dalam KUHP Baru dan Respons Anggota DPRD?
Kasus istri Kades Karanganyar ini juga menarik perhatian karena berkaitan dengan penerapan aturan perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Dalam ketentuan KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026, perzinaan diatur dalam Pasal 411. Aturan tersebut mencakup hubungan seksual antara seseorang yang bukan suami atau istrinya.
Ancaman pidana yang diatur adalah penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II. Namun, ketentuan ini merupakan delik aduan absolut.
Artinya, perkara tidak dapat diproses begitu saja tanpa adanya pengaduan dari pihak yang memiliki kedudukan hukum, yakni suami atau istri pelaku, atau orang tua maupun anak bagi pihak yang tidak terikat perkawinan.
Ketentuan delik aduan tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam perkara ini. Negara tidak serta-merta memproses setiap dugaan hubungan di luar perkawinan berdasarkan laporan masyarakat umum. Ada batasan mengenai siapa yang berhak mengajukan pengaduan.
Di sisi lain, proses hukum pidana perlu dibedakan dari pemeriksaan etik terhadap anggota DPRD. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik, Badan Kehormatan dapat melakukan penanganan sesuai tata tertib dan ketentuan internal lembaga legislatif.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu malam, Widodo meminta wartawan menghubungi kuasa hukumnya, Jalal.
Jalal menyampaikan bahwa kliennya belum menerima panggilan pemeriksaan dari kepolisian terkait laporan yang diajukan Sami.
"Dereng. Mangke nek sampun wonten panggilan kulo kabari. (Belum. Nanti kalau sudah ada panggilan saya kabari)," jawab Jalal melalui pesan WhatsApp.
Dengan demikian, hingga keterangan tersebut disampaikan, Widodo belum memberikan tanggapan langsung mengenai pengakuan Zayyana maupun tuduhan yang dilaporkan oleh Sami.
Pada akhirnya, viralnya kasus istri Kades Karanganyar ini tidak hanya memperlihatkan persoalan hubungan pribadi yang menjadi konsumsi publik, tetapi juga menguji proses penegakan hukum dan mekanisme pengawasan terhadap pejabat daerah.
Pengakuan (Z), laporan suaminya, serta bukti yang diklaim telah diserahkan menjadi bagian dari perkara yang masih membutuhkan pembuktian. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran pidana maupun etik tetap harus menunggu hasil pemeriksaan kepolisian dan proses di lembaga terkait. (udn)