news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Istri Kades Karanganyar Blak-blakan soal 'Hubungan Terlarang' dengan Anggota DPRD Rembang: Perselingkuhan itu Fakta.
Sumber :
  • ist

Istri Kades Karanganyar Blak-blakan soal 'Hubungan Terlarang' dengan Anggota DPRD Rembang: Perselingkuhan itu Fakta

Istri Kades Karanganyar, Zayyana Ilma, blak-blakan mengakui hubungan selama delapan bulan dengan anggota DPRD Rembang. Ia mengungkap enam kali pertemuan
Sabtu, 7 November 2026 - 18:58 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Kasus istri Kades Karanganyar yang diduga menjalin hubungan dengan anggota DPRD Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, kembali menjadi perhatian setelah Zayyana Ilma (ZI) membeberkan pengakuannya kepada awak media. 

Perempuan tersebut tidak lagi menutupi hubungan yang melibatkan dirinya dengan legislator berinisial WD. Bahkan, ia secara terbuka menyebut hubungan itu berlangsung selama kurang lebih delapan bulan.

Pengakuan Zayyana mengungkap sejumlah detail yang sebelumnya menjadi bagian dari laporan suaminya, Sami, Kepala Desa Karanganyar, Kecamatan Kragan. 

Ia menceritakan enam kali pertemuan dengan WD di hotel berbeda dan mengaku menggunakan alasan berbelanja atau memiliki keperluan ke luar kota ketika berpamitan kepada suaminya.

Menurut keterangannya, hubungan tersebut bermula ketika keduanya bertemu di sebuah hotel di Semarang saat WD sedang menjalankan kunjungan kerja.

Pernyataan tersebut disampaikan Zayyana setelah menjalani pemeriksaan di Unit Idik IV/PPA Satreskrim Polres Rembang, Senin (2/11/2026). Di hadapan wartawan, ia juga membantah tudingan terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan menegaskan tidak pernah menerima uang dari WD. 

Sementara itu, laporan yang diajukan suaminya masih diproses kepolisian untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Tak Lagi Menyebutnya Dugaan, Zayyana Akui Hubungan dengan Anggota DPRD Rembang

Nama Zayyana Ilma menjadi sorotan setelah pengakuannya mengenai hubungan dengan anggota DPRD Rembang berinisial WD tersebar di media sosial. Berbeda dari pemberitaan yang sebelumnya menggunakan istilah dugaan perselingkuhan, Zayyana justru secara terbuka mengakui hubungan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan setelah dirinya menjalani pemeriksaan polisi pada Senin (2/11/2026). Didampingi kuasa hukumnya, Faizol, ia memberikan keterangan mengenai hubungan yang disebut telah berlangsung sekitar delapan bulan.

Zayyana bahkan menolak apabila peristiwa tersebut hanya disebut sebagai dugaan.

"Saya membantah itu (dugaan) karena (perselingkuhan) itu bukan lagi dugaan, itu adalah fakta."

"Faktanya perzinaan itu terjadi antara saya dengan Saudara W," ungkapnya.

Enam Kali ke Hotel, Istri Kades Karanganyar Ungkap 'Hubungan Terlarang' dengan Anggota DPRD Rembang Pamit Sama Suami ya Belanja
Sumber :
  • Tangkapan layar threads

Ia juga membantah anggapan bahwa hubungan tersebut terjadi karena WD dijebak. Menurut pengakuannya, keduanya telah menjalin hubungan dalam kurun waktu cukup panjang dan pertemuan tidak hanya berlangsung satu kali.

"Itu saya sangat menyangkal, karena ini tidak terjadi satu kali. Karena hubungan ini kurang lebih delapan bulan," tegasnya.

Zayyana turut menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap WD yang dinilai belum terbuka mengenai persoalan tersebut.

"Dia memang orang terhormat, tapi tidak mau mengakui perbuatannya. Artinya, dia tidak mau bertanggung jawab, berbelit," ujarnya.

Meski demikian, pengakuan Zayyana merupakan keterangan salah satu pihak yang masih harus diuji melalui proses hukum dan pembuktian oleh penyidik.

Enam Kali Bertemu di Hotel, Pamit kepada Suami dengan Alasan Belanja

Salah satu bagian yang diungkap Zayyana adalah bagaimana dirinya melakukan perjalanan untuk bertemu WD tanpa diketahui suaminya.

Ia mengaku pertemuan pertama dengan anggota DPRD tersebut bermula di sebuah hotel di Semarang ketika WD sedang menjalankan kegiatan kunjungan kerja (kunker).

Setelah itu, keduanya disebut beberapa kali melakukan perjalanan dan bertemu di hotel berbeda. Zayyana mengungkapkan jumlah pertemuan tersebut mencapai enam kali selama hubungan berlangsung.

"Melakukan perjalanan itu enam kali. Enam kali ketemunya," ungkapnya.

Untuk menutupi kepergiannya, Zayyana mengaku kerap menyampaikan alasan berbelanja atau mempunyai urusan di luar kota kepada Sami.

"Pamitnya sama suami ya belanja atau ada keperluan di luar kota," tambah ZI.

Pengakuan tersebut menjadi salah satu detail penting dalam kronologi persoalan rumah tangga yang kini berkembang menjadi laporan hukum.

Zayyana juga menepis tudingan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dikaitkan dengan kasus tersebut. Ia menyatakan tidak pernah menerima pembayaran dari WD selama hubungan berlangsung.

"Kalau TPPO, saya juga tidak pernah menerima uang sepeser pun dari dia. Andaikata TPPO, saya dijual dong," ujar ZI kepada wartawan di Polres Rembang.

Di sisi lain, persoalan tersebut berdampak pada kehidupan rumah tangganya bersama Sami. Zayyana mengaku keduanya kini telah pisah ranjang dan tidak lagi tinggal dalam satu rumah.

Saat ini, ia memilih tinggal di sebuah rumah kos bersama kerabatnya.

Sebelum melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian, Sami disebut sempat memberikan kesempatan kepada WD untuk menyelesaikan masalah melalui mediasi secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena dinilai tidak memperoleh respons yang baik dari pihak WD.

Suami Laporkan ke Polisi dan Badan Kehormatan DPRD, Bukti Masih Didalami

Persoalan yang melibatkan Zayyana dan WD sebelumnya telah dilaporkan oleh Sami kepada dua lembaga, yakni kepolisian dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Rembang.

Pengaduan kepada Ketua DPRD Rembang dengan tembusan BK DPRD dikirim pada 14 September 2026. Sementara laporan dugaan perzinaan ke Polres Rembang disampaikan pada 21 September 2026.

Sami menyatakan telah menyerahkan penanganan laporan tersebut kepada kuasa hukumnya.

Pengacara Sami, Abdul Mun'im, menyebut pihaknya telah menyertakan sejumlah bukti, mulai dari riwayat percakapan, foto, dokumentasi hotel, hingga video.

Hubungan yang dilaporkan tersebut diduga berlangsung sejak 19 Agustus 2025 sampai 3 Maret 2026.

"Kami sudah melampirkan alat bukti," ujarnya.

Abdul Mun'im menjelaskan bahwa dugaan perzinaan dapat dijerat ketentuan dalam KUHP baru dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Radytya Triatmaji Pramana, memastikan penyidik masih mendalami perkara tersebut. Sejumlah saksi telah dipanggil, termasuk salah satu pihak terlapor yang telah memenuhi panggilan.

"Untuk progresnya saat ini kami dari Satreskrim Polres Rembang sedang melakukan pendalaman di penyelidikan kasus ini. Beberapa saksi sudah mulai kita panggil, termasuk yang sudah hadir salah satu terlapor," ujar Radytya.

Adapun pemeriksaan terhadap WD masih memerlukan proses perizinan melalui pimpinan institusi DPRD. Polisi menyebut permohonan tersebut telah diajukan.

Radytya menegaskan bahwa kedua belah pihak tetap akan diperiksa untuk memperjelas unsur perkara.

"Jadi tetap untuk kedua belah pihak akan tetap kita periksa. Untuk korban sudah kita periksa, nanti coba akan kita dalami lagi yang berkaitan dengan unsur-unsur pasalnya," sambungnya.

Penyidik juga membuka kemungkinan mengumpulkan bukti tambahan berupa rekaman CCTV, percakapan pesan, dan dokumentasi foto.

"Pengakuan dari terlapor itu kan salah satu alat bukti ya, tapi tentunya kita tidak berpegangan di situ. Kita perlu menguatkan dengan alat bukti lainnya," ujarnya. (udn)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:07
08:21
14:13
09:50
04:54
08:02

Viral