Rilis kasus pembunuhan pedagang makanan di kawasan wisata Sendang Senjoyo, Kabupaten Semaran, Senin (20/6/2022)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Wanita di Kawasan Wisata Senjoyo Kab. Semarang

Senin, 20 Juni 2022 - 21:40 WIB

Semarang, Jawa Tengah - Unit Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng bersama Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Kawasan Wisata Umbul Senjoyo, Desa Tegalwaton, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang pada Jumat (10/6/2022) siang lalu.

Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Agil Widyas Sampurna mengatakan korban adalah seorang pedagang makanan di kawasan wisata Sendang Senjoyo, Kabupaten Semarang bernama Sumiyati. Warga Tengaran, Kabupaten Semarang berusia 41 tahun itu ditemukan tak bernyawa dalam keadaan bersimbah darah di warungnya.

"Kita lakukan pengejaran dan mendatangi rumahnya namun rumahnya sudah dijual dan dia menggelandang tapi berhasil kita tangkap ketika pelaku sedang sarapan," ucap Agil, Senin (20/6/2022).

Ia menjelaskan, pelaku bernama Anjar Suryanto merupakan pelanggan tetap warung korban hingga bahkan hampir setiap hari ia selalu mengunjungi warung korban. Warga Argomulyo, Kabupaten Salatiga itu diduga memiliki rasa suka terhadap korban hingga akhirnya jengkel lantaran korban menolak untuk diajak berhubungan badan dengan pelaku.

"Pelaku ini setiap minggu selalu datang ke lokasi 4 sampai 5 kali dalam seminggu dan selalu menginap disitu. Setiap ke sendang tidak ada tempat lain yang dikunjungi kecuali warung korban," paparnya.

"Motifnya cemburu. Ada indikasi suka dengan korban dan korban sudah memiliki suami. Kadang ketika korban melayani pembeli pelaku cemburu. Lalu spontan (membunuh) dengan senjata tajam pisau," tambahnya.

Sementara itu Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pelaku ditangkap di Salatiga saat sedang makan pagi di sebuah warung angkringan.

"Pelaku berhasil ditangkap di Salatiga dan selanjutnya sudah diserahkan ke Polres. Alhamdulillah sudah terungkap," imbuhnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti kejahatannya sudah diamankan oleh kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Atas kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana dan terancam pidana penjara 15 tahun. (Dcz/Buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:45
06:24
02:32
03:00
05:18
00:58
Viral