Pelaku pengeroyokan tiba di Mapolsek Bandungan.
Sumber :
  • Aditya Bayu C./tvOne

Tak Terima Diolok-olok, Dua Wanita di Semarang Keroyok Teman Sendiri

Kamis, 30 Juni 2022 - 15:22 WIB

Mereka sempat dilerai oleh saksi dan beberapa pengguna jalan yang melintas, namun kedua pelaku tetap menganiaya korban.

Atas kejadian tersebut, kedua pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP karena melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. (abc)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:57
01:51
06:48
09:30
03:52
01:15
Viral