Proses vaksinasi PMK di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah..
Sumber :
  • Tim tvOne - Aditya Bayu

Jelang Idul Adha, Bupati Semarang Imbau Warga Beli Hewan Kurban Sehat

Jumat, 1 Juli 2022 - 22:08 WIB

Ngesti juga meminta agar masyarakat tidak perlu khawatir dalam menyikapi wabah PMK ini. Sebab, hewan ternak yang terjangkit PMK dengan gejala klinis yang ringan tetap sah dan boleh dijadikan hewan kurban selama memenuhi syarat sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Surat Edaran Kementerian Pertanian dan Instruksi Menteri Dalam Negeri.

"Selama gejalanya ringan dan sesuai ketentuan masih bisa dijadikan hewan kurban. Sesuai keterangan medis, virus PMK bisa mati setelah direbus di air mendidih selama 30 menit," pungkasnya. (Abc/Buz)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:01
01:35
03:35
03:51
02:43
03:42
Viral