Unjuk rasa driver ojek online di Kota Tegal, Jawa Tengah, Senin (19/9/2022)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Otong Susilo

Ratusan Pengemudi Ojek Online Tegal Raya Unjuk Rasa Tuntut Penyesuaian Tarif

Senin, 19 September 2022 - 22:31 WIB

Tegal, Jawa Tengah - Ratusan pengemudi ojek online (ojol) dari Tegal, Slawi, Brebes dan Pemalang yang tergabung dalam Paguyuban Ojek Online Tegal Raya menggelar aksi ujuk rasa di depan Balaikota Tegal, Senin (19/9/2022) pagi.

Secara bergantian mereka melakukan orasi menyampaikan analisa faktor dan dampak penyesuaian tarif ojek online yang belum berjalan dengan sebagaimana mestinya.

Ketua koordinator aksi Eri Andika mengatakan, mereka menolak tarif pengemudi ojol yang ditetapkan oleh setiap penyedia layanan atau aplikator di Kota Tegal dan sekitarnya dengan sejumlah pertimbangan.

"Kami menuntut Pemerintah Kota Tegal hadir dan ikut serta dalam menentukan tarif pengemudi ojol melalui kewenangannya," ujar Eri.

Pemerintah Kota Tegal, kata Eri, juga diharapkan dapat menghadirkan pihak penyedia layanan atau aplikator baik Go-Jek, Grab, Maxim, dan ShopeeFood untuk dapat mencari solusi bersama.

"Selain itu juga meminta Pemerintah Kota Tegal, agar penyedia layanan atau aplikator dapat menerapkan harga tarif yang dapat bersaing atau setidak-tidaknya satu sama lainnya tidak berbeda jauh untuk menghidari persaingan yang tidak sehat," tandas Eri.

Eri juga meminta Pemerintah Kota Tegal agar penyedia layanan atau aplikator baik Go-Jek, Grab, Maxim, dan ShopeeFood dapat memberikan tarif yang relevan kepada pengemudi ojol dan menghapus biaya lain-lain serta membagi biaya aplikasi untuk komisi pengemudi ojol sebesar 10 sampai 15 persen.

"Kami menuntut Pemerintah Kota Tegal agar penyedia layanan atau aplikator dapat memiliki kantor tetap di Kota Tegal serta mengusahakan Subsisidi khusus BBM kepada pengemudi ojol,"ujar Eri.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota (Dishub) Tegal Abdul Kadir mengatakan, pihaknya telah menerima tuntutan pengemudi ojol untuk disampaikan kepada masing-masing aplikator.

"Aksi serupa juga dilakukan para pengemudi ojol di Provinsi Jawa Tengah," ujar Ading sapaan akrab Kadishub.

Adapun salah satu tuntutannya, menurut Ading, terkait mekanisme pembagian biaya aplikasi atau pemesanan dapat dibagi rata baik untuk aplikator sebesar 50 persen dan mitra 50 persen.

"Apabila tidak dapat dilaksanakan, maka harus dikomunikasikan secara intens antara mitra dan aplikator. Permintaan layanan dobel order juga dihapus agar dapat dipertimbangkan aplikator," jelas Abdul Kadir membacakan surat tuntutan aksi di Provinsi Jawa Tengah.

Hingga berita ini diturunkan, Abdul Kadir mengaku belum menerima hasil aksi damai di provinsi. Namun, pihaknya akan memantau dan intens melakukan koordinasi, agar seluruh ojol di Tegal Raya mendapatkan perlakuan sesuai tuntutan mereka masing-masing.

"Satu hal yang perlu digarisbawahi, aplikator ini adalah perusahaan. Tentu setiap perusahaan memiliki kebijakan dan kewenangan masing-masing, jadi tidak bisa disamakan," pungkasnya. (Oso/Buz) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:09
02:29
02:19
01:59
04:18
05:50
Viral