Polresta Banyumas mengamankan 8 pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sonik Jatmiko

Parah, 8 Kakek Cabuli Anak di Bawah Umur

Rabu, 21 September 2022 - 18:44 WIB

Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Saat ini, para pelaku berikut barang bukti diamankan di kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.(sjo/ard)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:26
01:05
02:10
02:17
01:21
01:11
Viral