Ratusan massa dari Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong mendatangi Gedung DPRD Kebumen, Senin (26/9/2022)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Wahyu Kurniawan

Tuntut HGB PT Semen Gombong Dicabut, Ratusan Massa Grudug DPRD Kebumen

Senin, 26 September 2022 - 21:02 WIB

Kebumen, Jawa Tengah - Ratusan warga yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (PERPAG) mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Kebumen, Senin (26/9/2022).

PERPAG menolak perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Semen Gombong dalam mengelola lahan di Kawasan Karst Gombong Selatan atau tepatnya berada di lima Desa, yakni Sikayu, Karangsari, Rogodono, Banyumudal, dan Desa Nogoraji, Kebumen.

Masyarakat khawatir jika nantinya HGB diperpanjang, PT Semen Gombong akan mencoba berusaha mendirikan pabrik semen dengan aktivitas tambangnya yang disebut bisa merusak lingkungan.

Sebaliknya PERPAG meminta agar lahan tersebut diserahkan kepada masyarakat untuk dikelola sebagai lahan pertanian atau persemakmuran.

"Maksud kedatangan kami menyuarakan apa yang menjadi keresahan masyarakat desa Sikayu dan sekitarnya soal ancaman pertambangan yang terus diupayakan oleh PT Semen Gombong," ujar Adi Budiawan seorang pengurus PERPAG disela-sela aksinya, Senin (26/9/2022).

Menurut Adi, sampai saat ini sejak 1997 lalu digagas, memang belum ada aktivitas tambang lantaran amdal pembangunan tidak keluar, dan dianggap bermasalah. Namun HGB masih berlaku, sehingga masyarakat resah.

"Kita minta BPN tidak memperpanjang HGB, dan mencabut izin pengelolaan lahannya. Khawatirnya kalau ini tidak dicabut atau dihentikan mereka akan mengajukan Amdal lagi, hal ini yang kita tolak," tegas Adi.

Satu jam massa bertahan didepan pintu gerbang Gedung Dewan. Sekretaris DPRD akhirnya menemui massa pendemo dan mengatakan semua anggota dewan hari ini sedang reses. 

Massa pendemo dengan berbagai macam spanduk-spanduk penolakan keberadaan PT Semen Gombong, akhirnya bergeser ke Pendopo Kabumian untuk melanjutkan aspirasi mereka ke bupati. 

Massa meminta kepada pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Kebumen dan anggota dewan agar bisa membantu menyuarakan kepada pemerintah pusat khususnya BPN agar HGB PT Semen Gombong tidak diperpanjang lagi, atau izin pengelolaan lahan untuk dicabut. 

Diketahui, belum lama ini PERPAG sudah melakukan audensi dengan BPN Provinsi Jawa Tengah. Dan meminta PT Semen Gombong dalam pengelolaan lahan di Kawasan Karst Gombong Selatan tidak diperpanjang. HGB atas penguasaan lahan tersebut akan berakhir pada 2027. (Wkn/Buz) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:38
03:09
10:13
04:52
03:06
01:24
Viral