Tiga pemandu karaoke tersangka pengeroyokan di Wisma Arum Dalu, Jalan Argorejo IV komplek lokalisasi Sunan Kuning, Semarang Barat sudah diamankan oleh kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut..
Sumber :
  • Didit Cordiaz/tvOne

Tiga Pemandu Karaoke di Semarang Keroyok Rekan Kerjanya hingga Babak Belur, Ini Penyebabnya

Selasa, 4 Oktober 2022 - 00:21 WIB

Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 170 KHUPidana dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun. 

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan oleh kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.(dcz/muu)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
13:32
06:34
05:09
01:34
02:08
01:24
Viral