Tersangka bandar judi dadu di Kecamatan Kejobong, Purbalingga dikawal polisi..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sonik Jatmiko

Judi Dadu di Purbalingga Digerebek Polisi, Lima Pelaku Berhasil Diamankan

Jumat, 14 Oktober 2022 - 16:58 WIB

Purbalingga, Jawa Tengah - Praktik perjudian jenis dadu di Desa Pandansari, Kecamatan Kejobong, Purbalingga, Jawa Tengah berhasil dibongkar jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Purbalingga. Lima orang yang terdiri dari bandar dan pemasang berhasil diamankan berikut barang buktinya. 

Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono Jumat (14/10/2022) mengatakan, Satreskrim Polres Purbalingga telah berhasil mengungkap tindak pidana perjudian jenis dadu.

"Judi jenis dadu dilakukan di dekat kandang kambing wilayah Desa Pandansari, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga," ungkap Kompol Pujiono . 

Tersangka yang diamankan yaitu SS (58) warga Desa Larangan Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga. Ia merupakan bandar atau penyedia perjudian jenis dadu. Sedangkan empat orang lainnya yang turut diamankan merupakan pemasangannya. 

"Seluruh tersangka akan dilakukan proses sesuai dengan ketentuan baik bandar maupun pemasangnya," ujarnya. 

Barang bukti yang diamankan diantaranya  tempurung kelapa berwarna hitam kombinasi putih, satu tatakan dadu, tiga buah mata dadu, satu lembar banner bergambar angka dan mata dadu dan uang tunai Rp 1.340.000. 

Tersangka bandar judi dadu dikenakan pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 Undangan Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian,   dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25 juta. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral