Sumber :
- Tim tvOne - Agung Wibowo
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Begal Motor Berhasil Dibekuk Tim Resmob Polres Blora
Kurang dari 24 jam, Tim Resmob Satreskrim Polres Blora berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curras).
Kamis, 17 November 2022 - 11:31 WIB
Kerugian total korban sekira Rp. 13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Kepada masyarakat, Kasat Reskrim berpesan agar tidak mudah percaya kepada orang asing yang tidak dikenal, karena modus kejahatan saat ini terus berkembang dan masyarakat diminta agar selalu waspada.
"Kita harus tetap hati-hati dan waspada, dewasa ini banyak modus pelaku tindak kejahatan," pungkasnya. (Agw/Dan)