Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinperkimtan) Kabupaten Purworejo laiknya makan buah simalakama terkait gagalnya pencairan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kabupaten Purworejo Tahun 2022..
Sumber :
  • Eddy Suryana/tvOne

Pencairan Bantuan RTLH Tahun 2022 Batal, Ini Penjelasan Dinperkimtan Purworejo

Jumat, 25 November 2022 - 22:14 WIB

Purworejo - Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinperkimtan) Kabupaten Purworejo laiknya makan buah simalakama terkait gagalnya pencairan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun 2022.

Di satu sisi sangat ingin membantu merehab 398 rumah warga tidak mampu, namun di sisi lain dana bantuan tidak bisa cair akibat terganjal regulasi.

Padahal sebagian besar rumah penerima bantuan sudah dibongkar, beberapa bangunan bahkan sudah selesai 100 persen. Alih-alih menempati rumah layak huni, penerima bantuan kini dibuat pusing melunasi material bangunan yang sudah terlanjur dipasang, belum lagi yang baru dirobohkan, mereka tidak punya tempat untuk berteduh dari hujan.
"Permasalahan ini benar-benar di luar dugaan kami, sudah merambat luas dan kami dengan tulus meminta maaf kepada seluruh masyarakat, khususnya penerima bantuan karena bantuan belum bisa direalisasikan," ucap Kepala Dinperkimtan Purworejo, Eko Paskiyanto saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat sore(25/11)

Kepala Dinperkimtan Purworejo, Eko Paskiyanto saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Jumat sore (25/11)

Dijelaskan, berdasarkan data penerima bantuan ada 398 KK di 41 Desa yang tersebar di 14 kecamatan. Nilai total alokasi bantuan yakni Rp  5.970.000.000 dengan rincian setiap penerima mendapatkan bantuan Rp 15 juta. "Bantuan itu tidak bisa terealisasi karena ada review Perbup oleh Gubernur Jateng. Perbup No 32 tahun 2021 berubah menjadi Perbup No 68 tahun 2022," jelasnya.

Perbup No 68 tahun 2022 ditetapkan pada tanggal 4 Juli 2022 dan didalamnya terdapat tambahan penjelasan terkait proposal pengajuan dana bantuan yang awalnya bisa dilakukan kelompok masyarakat (Pokmas) berganti harus diajukan person atau individu. Dinas bahkan sudah menggandeng BNI yang dinilai bisa turun langsung ke lapangan. "Pasca perubahan Perbup, tahapan otomatis harus menyesuaikan. Disinilah muncul kendala teknis. Tahapan dan timeline yang diatur dalam perbup lama tidak sesuai dalam Perbup baru yang sudah ditetapkan," ucapnya.

Atas permasalahan tersebut, pihaknya sudah berupaya berkoordinasi dengan eksekutif dan legislatif. Pertemuan sudah dilakukan beberapa kali, endingnya ada di Jogjakarta pada tanggal 8 November 2022, rapat menyampaikan semua permasalahan dan mencari solusinya. "Tanggal 8 November 2022 inilah menjadi keputusan bantuan tidak bisa direalisasikan, salah satu solusinya yakni dianggarkan kembali di tahun 2023," ungkapnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:28
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
Viral