- Tim tvOne - Sonik Jatmiko
Pengedar Pil Koplo di Purbalingga Dibekuk Polisi
Purbalingga, Jawa Tengah - FB (24) pemuda warga Desa Tunjungmuli, Kecamatan Karangmoncol, Purbalingga ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga. Ia diduga menjadi pengedar obat-obatan terlarang di wilayah Purbalingga.
Saat dibekuk, petugas juga berhasil mengamankan ratusan butir obat-obatan terkarang dari tangan tersangka.
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono, Rabu (30/11/2022) mengatakan, jajaran Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang.
"Tersangka yang diamankan merupakan pengedar obat terlarang di wilayah Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga," kata Kompol Pujiono.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat adanya warga yang dicurigai sebagai pengedar obat terlarang di wilayah Kecamatan Karangmoncol. Berdasarkan laporan tersebut kemudian dilakukan upaya penyelidikan.
Dalam penyelidikan diketahui terduga pengedar, mengambil paket di salah satu jasa pengiriman barang. Petugas yang sedang melakukan pengamatan kemudian melakukan pemeriksaan dengan hasil didapati paket berisi obat terlarang yang baru diambilnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 390 butir obat terlarang jenis Hexymer, 200 butir obat jenis Tramadol, satu buah botol bekas Hexymer, satu unit handphone, uang tunai Rp 337 ribu dan satu unit sepeda motor.