Tersangka pengedar pil koplo di Purbalingga dikawal petugas kepolisian Polres Purbalingga..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sonik Jatmiko

Pengedar Pil Koplo di Purbalingga Dibekuk Polisi

Rabu, 30 November 2022 - 22:00 WIB

"Modus yang dilakukan tersangka yaitu membeli obat terlarang secara online. Setelah barang dikirim kemudian diedarkan kepada pembeli untuk mencari keuntungan," jelasnya.

Dari keterangan tersangka ia membeli obat terlarang secara online melalui aplikasi jual beli seharga Rp 140 ribu per boks. Apabila terjual semua, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50 ribu.

Ia menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.(Sjo/Buz)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:30
00:44
18:55
01:47
02:00
00:49
Viral