PB (paling kanan) Perempuan Muda di Banyumas tersangka Pengedar Obat Terlarang saat Ditangkap Polisi...
Sumber :
  • Tim tvOne - Sonik Jatmiko

Jadi Bandar Obat-obatan Terlarang, Perempuan Muda Dicokok Polisi

Kamis, 15 Desember 2022 - 12:58 WIB

Banyumas, Jawa Tengah - Tiga orang pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang, dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas. Dua orang pria, masing-masing MR (23) dan SI (25), dan seorang perempuan PB (24) terlibat dalam kasus tersebut diduga sebagai bandar.

Kasatres Narkoba Polresta Banyumas, AKP Guntar Arif Setiyoko, Kamis (15/12/2022) menjelaskan, tiga tersangka ditangkap dengan barang bukti ribuan butir obat-obatan terlarang.

"Pengungkapan bermula dari tertangkapnya dua orang kurir obat-obatan berbahaya yang merupakan residivis kasus narkoba MR dan SI di komplek pertokoan Desa Karangsalam Kidul, Kecamatan Kedungbanteng," bebernya. 

Dari penangkapan itu, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan seorang perempuan, PB (24) warga Desa Sokaraja Kidul, Kecamatan Sokaraja. Ditangkap di rumah kontrakanya, Desa Kebocoran, Kecamatan Kedungbanteng.

Dari tangan PB, ditemukan barang bukti berupa 280 lembar obat kemasan warna silver bertuliskan TRAMADOL HCI, 7 lembar, 8 butir obat kemasan warna silver bertuliskan MERSI ALPRAZOLAM, 9 lembar obat kemasan warna biru bertuliskan MERLOPAM, 52 paket plastik klip obat kemasan warna kuning bertuliskan mf yang masing-masing paket berisi 10 butir, 1 botol warna putih bertuliskan HEXYMER yang berisi 1.000 butir, dan uang tunai sebesar Rp 2.000.000 di dalam tas warna coklat di dalam kamar tidur.

"Jadi, dari para pelaku ditemukan sekitar lima ribu butir obat-obatan terlarang," ungkapnya.

Para pelaku disangkakan pasal UU Psikotropika dan UU Kesehatan. Pasal 60 ayat (2) subsider pasal 62 lebih subsider pasal 71 ayat (1) Undang-Undang RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 196 jo 68 Undang-Undang RI No 36 tahun 2009 tentang UU Kesehatan. (Sjo/Dan)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:38
03:09
10:13
04:52
03:06
01:24
Viral