Tersangka saat digiring aparat kepolisian Polres Purbalingga, Rabu (21/12/2022)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sonik Jatmiko

Edarkan Uang Palsu, Warga Pemalang Diamankan Polres Purbalingga

Rabu, 21 Desember 2022 - 23:00 WIB

Purbalingga, Jawa Tengah - Seorang pria berinisial SM (61) warga Desa Gambuhan, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang dibekuk Satreskrim Polres Purbalingga. Pasalnya, ia mengedarkan uang palsu di wilayah Desa Sirandu, Kecamatan Karangjambu, Kabupaten Purbalingga.

Awal mula kejadian, pelaku datang ke salah satu warung di Desa Sirandu, Kecamatan Karangjambu, Kabupaten Purbalingga. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (29/11/2022).

"Pelaku membeli sebungkus rokok menggunakan uang palsu pecahan seratus ribu di warung milik Yuli Masfufah (21) warga Desa Sirandu RT 7 RW 3, Kecamatan Karangjambu, Kabupaten Purbalingga," ungkap Wakapolres PurbaIingga, Kompol Pujiono, Rabu (21/12/2022).

Pemilik warung sempat curiga, namun tetap memberi kembalian. Setelah dicek kembali dan dipastikan uang tersebut palsu, kemudian pemilik warung menanyakan kepada pelaku yang berada tidak jauh dari warung, namun pelaku langsung kabur.

Karena pelaku kabur, korban kemudian berteriak minta tolong. Sejumlah warga kemudian berusaha mengejarnya. Peristiwa tersebut akhirnya dilaporkan kepada polisi. Pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya di Jalan Raya Sirandu.

Barang bukti yang diamankan yaitu 20 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan nomor seri sama, satu bungkus rokok merk Signature, empat bungkus rokok merk Sampoerna Kretek, tiga korek api gas, satu plastik kecil warna putih, satu dompet warna hitam, satu jaket warna hitam, satu telepon genggam, satu sepeda motor dan uang rupiah asli Rp 398 ribu.

Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku mendapatkan uang palsu dari orang lain yang baru dikenal asal Kabupaten Banyumas dengan cara membeli. Uang palsu senilai Rp 2,5 juta dibeli seharga Rp 1 juta dan transaksi dilakukan di Terminal Banyumas. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:49
01:41
01:47
06:30
01:40
02:00
Viral